Menuju konten utama

Komdigi Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Berlandasan Hukum

Komdigi menegaskan transfer data pribadi rakyat Indonesia ke Amerika Serikat (AS), tidak dilakukan secara bebas.

Komdigi Sebut Transfer Data Pribadi ke AS Berlandasan Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan transfer data pribadi rakyat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade), tidak dilakukan secara bebas.

Meutya menjelaskan kesepakatan tersebut menjadi landasan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025).

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Dia memberikan contoh dengan aktivitas pemindahan data yang sah seperti penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional," jelas Meutya.

Meutya kembali menegaskan mengenai pengaliran data antarnegara harus di bawah pengawasan pemerintah. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkapnya.

Meutya mengklaim pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Dia menyebut negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkasnya.

Sebelumnya, Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.

Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu.

Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

"Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi Lembar Fakta tersebut.

Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.

Jika ditilik lebih dalam, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.

Selain pengelolaan data pribadi oleh perusahaan Amerika Serikat, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) -sistem klasifikasi barang untuk keperluan bea masuk dan statistik perdagangan di Amerika Serikat- yang ada untuk 'produk tak berwujud' dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.

Baca juga artikel terkait AMERIKA SERIKAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama