Menuju konten utama

DEN Luruskan soal Transfer Data Pribadi ke AS: Dibolehkan UU PDP

Pemerintah perjelas prosedur transfer data ke yuridiksi negara lain, termasuk AS, melalui aturan turunan Undang-Undang PDP.

DEN Luruskan soal Transfer Data Pribadi ke AS: Dibolehkan UU PDP
Ahli ekonomi Indonesia Mari Elka Pangestu menjawab pertanyaan saat wawancara ekslusif dengan Kantor Berita Antara di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Saptono/wpa/aww.

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, meluruskan kabar soal transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang.

Ia menegaskan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri, dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi.

"Penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi. Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Menurut Mari, ketentuan transfer data pribadi ke yuridiksi negara lain sudah diatur melalui Undang-Undang dan sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

"Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri—tidak hanya ke Amerika Serikat—selama memenuhi persyaratan tertentu," jelasnya.

Dengan demikian, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Permintaan 'kepastian' dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut—yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Gedung Putih dalam lembar fakta kesepaktan dagang yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) menyebut bahwa, untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Ini dilakukan melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia. "Perusahaan-perusahaan Amerika telah memperjuangkan reformasi ini selama bertahun-tahun," tulis Gedung Putih.

Baca juga artikel terkait TRANSFER DATA RI-AS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra