Menuju konten utama

Perubahan Tata Kelola Tidak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pupuk Indonesia menyatakan penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi berdampak positif pada kelancaran penyaluran ke petani.

Perubahan Tata Kelola Tidak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Deni Dwiguna Sulaeman, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia. FOTO/Pupuk Indonesia

tirto.id - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, perubahan tata kelola pupuk bersubsidi tidak menghambat distribusi ke petani terdaftar. Perusahaan pelat merah ini juga memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga secara nasional dengan menyiapkan stok 2 juta ton.

Stok tersebut meliputi 1,2 juta ton pupuk Urea dan 800 ribu ton pupuk NPK. Jumlah ini melampaui batas minimum yang ditetapkan pemerintah, yakni 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok yang seharusnya tersedia. Seluruh stok pupuk tadi sudah tersedia di gudang distributor hingga gudang pengecer.

Senior Vice President Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, mengatakan perubahan tata kelola itu merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

"Kami pastikan perubahan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi hingga petani," kata Deni dalam webinar "Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi" yang digelar Tabloid Sinar Tani pada Rabu (11/6/2025).

Deni menjelaskan, Pupuk Indonesia adalah operator regulasi yang ditetapkan Pemerintah. Maka itu, Pupuk Indonesia segera melakukan sejumlah penyesuaian usai Perpres 6/2025 dan Pementan 15/2025 terbit. Salah satunya terkait tanggung jawab Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

Untuk penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah, Pupuk Indonesia melibatkan 1.218 distributor di kabupaten atau kecamatan. Selain itu, ada 27.672 titik serah atau pengecer yang juga mendukung penyaluran tersebut.

"Seraya menunggu Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan koperasi yang dipersiapkan untuk titik serah, kami masih melibatkan pengecer eksisting," tambah Deni.

Menurut Deni, penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi terbukti berdampak positif pada kelancaran penyaluran. Hingga 10 Juni 2025, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 3,27 juta ton pupuk bersubsidi, setara 34,3 persen dari total alokasi tahun 2025 yang mencapai 9,55 juta ton. Capaian ini tercatat lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 maupun 2023.

"Ini karena pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus sejak tanggal 1 Januari 2025. Bahkan ada petani yang mencoba mengecek pukul 00.22 melakukan penebusan. Sejak awal tahun kita sudah bisa gas pol," ujar dia.

Dalam webinar yang sama, Direktur Pupuk di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, mengungkapkan bahwa inti dari perubahan regulasi pupuk bersubsidi adalah menyederhanakan berbagai aturan yang selama ini justru menghambat proses penyaluran.

Salah satu perubahan penting terkait pergeseran peran distributor. Jika sebelumnya proses penyaluran di lapangan dilakukan oleh distributor, kini tanggung jawab itu diambil alih oleh Pupuk Indonesia yang langsung menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

"Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap entitas keberadaan pupuk sampai ke titik serah. Ini sudah kita buktikan, sampai hari ini seluruh ketersediaan pupuk dari Januari sampai Juni ini selalu ada di setiap wilayah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat pengecer," kata Jekvy.

Perubahan lainnya berkaitan dengan titik serah. Saat ini, titik serah tidak hanya mengarah pada Gapoktan dan Pengecer, tapi juga Pokdakan dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis