Menuju konten utama

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepsek

Berikut link unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Simak syarat dan mekanismenya melalui artikel berikut.

Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Penugasan Guru Sebagai Kepsek
Ilustrasi Dokumen Pdf. foto/IStockphoto

tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengeluarkan peraturan yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) mulai dari syarat hingga pelaksanaan. Lantas, apa saja isinya?

Sektor pendidikan saat ini mengalami berbagai perubahan dan tantangan yang semakin kompleks, baik dari sisi kebijakan, teknologi, maupun kebutuhan masyarakat terhadap mutu pendidikan. Peran kepala sekolah sebagai pemimpin menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran di sekolah.

Berdasarakan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Guru dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah guna menjalankan fungsi kepemimpinan dalam satuan pendidikan. Lalu, bagaimana syarat dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah?

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Ketentuan mengenai persyaratan bagi seseorang yang akan diusulkan sebagai calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 pada pasal 7.

Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan yang berada di bawah penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus PNS.
  4. Memiliki jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman paling sedikit 8 (delapan) tahun.
  5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat palin rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir.
  6. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi penddikan, dan/atau koumunitas pendidikan.
  7. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
  9. Berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
  10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Sementara itu, pada pasal 9 dijelaskan bahwa pengusulan bakal calon Kepala Sekolah dapat dilakukan oleh guru ASN yang menerima undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Untuk mendaftar melalui sistem informasi Kementerian, atau oleh guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah maupun yang mendaftar secara pribadi untuk mengikuti seleksi melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.

Selanjutnya tertuang pada pasal 11, pengusulan Guru ASN yang bertugas di Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sebagai bakal calon Kepala Sekolah.

Sesuai dengan Pasal 9 huruf b, dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan kepada PPK sesuai dengan kewenangannya. Proses pengusulan ini berlaku untuk penugasan di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Untuk pengusulan Guru non-ASN sebagai calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dilakukan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berwenang.

Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur tentang mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun Masyarakat.

Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, ialah sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang berhasil lulus pelatihan calon Kepala Sekolah dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penugasan ini dilakukan oleh PPK sesuai kewenangannya.
  3. Guru ASN yang diusulkan harus mengunggah:
    1. sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah, dan
    2. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit atau lembaga yang berlisensi, yang berlaku maksimal 3 bulan, ke sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian.
  4. Penetapan penugasan dilakukan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
  5. Tim pertimbangan berjumlah ganjil, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang, terdiri dari unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan, dan dewan pendidikan sesuai kewenangan.
  6. Tim pertimbangan ditetapkan oleh PPK.
  7. Tim pertimbangan memberikan rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara.
  8. Berita acara diunggah oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota ke sistem Kementerian sesuai kewenangannya.
Mekanisme Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, ialah sebagai berikut:
  1. Guru ASN di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah.
  2. Penugasan ini ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Anda dapat mengunduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 melalui tautan di bawah ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Simak link unduhnya berikut ini:

Link Unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Anne Anisa
Penulis: Anne Anisa
Editor: Indyra Yasmin