Menuju konten utama

Syarat Seleksi Guru dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar negeri

Kemendikbud membuka seleksi penerimaan kepala sekolah dan guru yang akan di tempatkan di luar negeri mulai 10 hingga 31 Oktober 2018.

Syarat Seleksi Guru dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar negeri
Ilustrasi. Sejumlah siswa kelas X SMAN 18 Kota Bekasi belajar di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran bagi Guru bukan PNS dan Kepala Sekolah PNS yang berminat untuk ditempatkan pada Sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Penerimaan tersebut, dalam rangka memenuhi kebutuhan kepala dan guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Berikut adalah persyaratan bagi calon pelamar, seperti yang dilansir dari laman kemendikbud.go.id:

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Usia maksimal saat mendaftar:

- 52 tahun bagi pelamar kepala SILN

- 40 tahun bagi pelamar guru SILN

c. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

e. Memiliki Sertifikat Pendidik

f. Bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan kembali sebagai calon kepala SILN setelah 4 tahun mengabdi di tanah air.

g. Bagi pelamar guru SILN tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

2. Persyaratan Khusus

a. Kepala Sekolah

1. Berstatus sebagai pegawai Negeri Sipil

2. Pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a

3. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana S1 Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S2).

4. Memiliki akumulasi pengalaman minimal 5 (lima) tahun sebagai Kepala Sekolah.

5. Aktif berbahasa Inggrislisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL iternasional 500 atau institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS 6,0 yang masih aktif dalam 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar.

6. Memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 tahun terakhir.

7. Memiliki surat izin mengikuti seleksi dari Kepala Dinas pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

8. Diutamakan aktif berbahasa Arab bagi calon Kepala SLIN Kairo dan Jeddah.

b. Guru

1. Berstatus sebagai guru bukan Pegawai Negeri Sipil

2. Berijazah minimal S1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75

3. Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau IELTS 5,0. Khusus calon guru Sekolah Indonesia Jeddah diutamakan memiliki kemampuan tambahan bahasa Arab.

4. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 tahun

5. Diutamakan memiliki sertifikt/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tabahan selain mengajar, seperti: olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, teknologi dan Indormasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan, dan lain-lain.

6. Bagi pelamar Guru Seni Budaya di Sekolah Indonesia Davao, ditutamakan menguasai alat musik modern dan tradisional.

7. Bagi pelamar Guru Kelas Sekolah Indonesia Tokyo, ditutamakan aki-laki, dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A yang dikeluarkan lebih dari 6 bulan yang lalu.

Rencana Penjadwalan:

1. Pengumuman Seleksi : 10 Oktober 2018

2. Waktu Pendaftaran : 10-31 Oktober 2018

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 5 November 2018

4. Pelaksanaan Seleksi : 13-16 November 2018

5. Pengumuman Hasil Seleksi : Minggu pertama bulan Desember 2018

Baca juga artikel terkait LOWONGAN GURU atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo