tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Budi Karya yang diperiksa di Kantor BPKP Semarang, didalami soal pengetahuannya dalam proses dan mekanisme pengadaan jalur kereta api di DJKA.
"Di mana proyek-proyek di DJKA ini ada di sejumlah tempat, ada dari Sumatra begitu ya, kemudian di Jawa bagian Barat, Jawa Tengah, ada juga ruas Solo-Jogja, di Jawa Timur, bahkan ada di Sulawesi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
"Artinya kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu," tambah Budi.
Selain itu, kata Budi, BKS juga didalami soal keterkaitan Anggota DPR RI Komisi V sebagai mitra dari Kemenhub. Termasuk untuk salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Budi menjelaskan BKS diperiksa di Semarang, lantaran penyidik juga tengah memeriksa Karyawan PT Istana Putra Agung (IPA). PT IPA, kata Budi, salah satu tersangka korporasi dalam kasus jalur kereta api ini.
"Tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," tutur Budi.
Secara terpisah, Kuasa Hukum BKS, Tri Hartanto, mengatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan di Semarang, Jawa Tengah.
"Kami memenuhi undangan tersebut," kata Tri dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































