tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Senin (2/6/2025) lalu.
Kedua saksi tersebut yaitu, Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja, Fitriana Susilowati dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2024-2025, Rizky Junianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik melakukan konfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan saat memeriksa saksi Rizky.
"Rizky Junianto diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker, serta konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, dalam pemeriksaan Fitriana, penyidik mendalami soal aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA di Kemenaker.
Lebih lanjut, Budi menyebut, Fitriana juga dicecar oleh penyidik soal peran para tersangka dalam kasus ini dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil pemerasan.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.
KPK juga telah menetapkan 8 orang saksi yang belum diungkapkan identitasnya. Para tersangka, diduga memeras para TKA yang akan bekerja di Indonesia.
KPK juga mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































