tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2020-2023, Suhartono.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Suhartono terkait dengan kasus pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker, Senin (2/6/2025) lalu. Berdasarkan informasi, Suhartono merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik melakukan penyitaan dokumen," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).
Meski begitu, Budi mengatakan, penyidik tidak melakukan pemeriksaan atau mencecar pertanyaan materil terhadap Suhartono saat dia hadir di KPK.
"Tidak ada pemeriksaan pertanyaan materil," ujarnya.
Suhartono dipanggil bersamaan dengan Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Namun, pria yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan tersebut tidak menghadiri panggilan karena sakit.
Budi juga menyebut, penyidik telah menemukan surat keterangan sakit yang disampaikan oleh Haryanto.
"Haryanto tidak hadir, yang bersangkutan mengirim surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit dari RS," tuturnya.
Diketahui, usai diperiksa, Suhartono menyebut bahwa Kemenaker melibatkan pihak Imigrasi pada proses rencana penggunaan TKA.
Pihak KPK juga menyebut akan menganalisis keterangan dari Suhartono terkait dengan keterlibatan Imigrasi tersebut.
Namun, KPK memastikan akan memeriksa atau mendalami terlebih dahulu keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam pemerasan ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































