Menuju konten utama

KPK Panggil 3 Saksi Lagi untuk Usut Kasus Suap di Kemnaker

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil 3 pegawai Kemnaker untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

KPK Panggil 3 Saksi Lagi untuk Usut Kasus Suap di Kemnaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019—2023.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BT, KL, dan FF," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, BT atau Berry Trimadya disebut sebagai mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker.

Sementara itu, KL alias Kholil merupakan sopir dari saksi Putri Citra Wahyoe. Putri Citra Wahyoe sendiri sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019—2024 dan verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker periode 2024—2025.

Adapun FF alias Fira Firliza merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2022—2025.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (26/5/2025) kemarin telah memanggil Putri Citra Wahyoe; Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker periode 2021—2025, Gatot Widiartono; Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024—2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018—2025, Alfa Eshad.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus dugaan suap di Kemnaker tersebut disinyalir terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi