tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan pengaturan dan pengawasan sektor perdagangan elektronik (e-commerce) melalui pembentukan UU Pasar Digital.
Usulan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di ekosistem digital, termasuk penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan penguasaan data oleh platform digital.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan usulan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5/2026). Ia berujar, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara mendasar.
Platform digital dinilai tidak lagi berfungsi hanya sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI.
Di satu sisi, Fanshurullah berujar, perkembangan tersebut mendorong efisiensi ekonomi, memperluas akses pasar, dan membuka peluang usaha baru. Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha.
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/5/2026).
Fanshurullah menyatakan, dalam penegakan hukum, KPPU menyoroti perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp202,5 miIiar pada awal 2025.
Perkara itu disebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi. Hingga saat ini, masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan KPPU yang berjalan di sektor digital dan e-commerce.
Kata Fanshurullah, KPPU telah mengidentifikasi sedikitnya lima isu utama yang mendominasi dinamika persaingan di sektor digital, yakni penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing.
Lalu, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Selain pendekatan penegakan hukum, KPPU diklaim juga mengedepankan perubahan perilaku (behavioral remedies) sebagai instrumen korektif. Pendekatan tersebut diterapkan dalam perkara diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.
"Berdasarkan studi, tindakan remedial yang dilakukan menghasilkan dampak moneter dan surplus ekonomi sebesar Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025," sebut Fanshurullah.
"Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan perubahan perilaku tidak hanya ditujukan untuk menghentikan dugaan pelanggaran, tetapi juga memulihkan struktur persaingan dan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas," lanjut dia.
Fanshurullah menyatakan, dalam aspek regulasi, KPPU juga terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai e-commerce.
Sejumlah pengaturan dinilai telah selaras dengan prinsip persaingan usaha, antara lain transparansi biaya platform, penyediaan informasi asal barang untuk mencegah masuknya barang impor ilegal, larangan perusahaan e-commerce bertindak sebagai produsen, serta penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.
Fanshurullah menyatakan, KKPU secara khusus menyoroti urgensi transparansi algoritma dan AI. Menurut dia, penggunaan teknologi yang tidak transparan berpotensi memunculkan praktik yang memengaruhi persaingan usaha seperti kartel, diskriminasi, self-preferencing, hingga integrasi vertikal.
"Untuk itu, KPPU mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengawasan sektor digital, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS, BPKN, serta pemangku kepentingan lainnya," urai dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































