tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menjelaskan pembentukan Badan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam diharapkan dapat menghentikan kebocoran penerimaan negara yang berlangsung masif selama puluhan tahun belakangan.
Melalui pembentukan badan yang ada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ini, ia bahkan memperkirakan potensi pendapatan negara yang berhasil diselamatkan mencapai 150 miliar dolar AS atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS).
"Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu 150 miliar dolar AS tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak," kata Presiden Prabowo, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan badan baru ini, tata niaga penjualan komoditas sumber daya alam dapat dikelola dengan baik, sehingga memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Tidak seperti saat ini, dimana banyak perusahaan mengekspor hasil sumber daya alam ke luar negeri.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Saudara-saudara sekalian, kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” tambah Prabowo.
Pada akhirnya, Prabowo berharap melalui kebijakan ini penerimaan Indonesia di sektor sumber daya alam yang kini masih menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara G20 bisa seperti Meksiko, Filipina, atau bahkan Malaysia.
“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Saudara-saudara sekalian, sesungguhnya kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia,” tegas dia.
Sementara itu, pembentukan badan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah hari ini. Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelas Prabowo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id







































