tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Pembentukan Badan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah hari ini, Rabu (20/5/2026).
“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkapnya dalam Rapat Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat.
Kata Prabowo, penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara optimal.
Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelas Prabowo.
Karena itu, Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai marketing facility. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegas dia.
Berdasarkan bahan paparan yang ditampilkan dalam sidang, implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli di luar negeri kepada BUMN dalam masa transisi.
Skema itu mencakup seluruh proses pengurusan ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Dalam tahap awal, perusahaan masih terlibat dalam proses administrasi ekspor, tetapi transaksi dengan buyer luar negeri mulai dialihkan kepada BUMN.
“Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN,” demikian tertulis dalam paparan yang ditampilkan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, pemerintah akan memasuki tahap kedua mulai 1 September 2026. Pada tahap ini, implementasi penuh dilakukan dengan seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli di luar negeri dan penjual di dalam negeri sepenuhnya melalui BUMN.
Dalam skema tahap kedua, tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga sepenuhnya berada di tangan BUMN. Artinya, BUMN akan memegang peran sentral mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor dan custom clearance, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.
Paparan itu juga menunjukkan proses bisnis ekspor akan diintegrasikan dalam satu rantai pengelolaan. Pada tahap pre-clearance, misalnya, BUMN akan menangani kontrak jual beli dan term of payment, termasuk pembuatan sales contract yang memuat jenis barang, volume, spesifikasi, syarat pembayaran, serta waktu pengiriman.
Kemudian pada tahap clearance, pengurusan dokumen ekspor dan custom clearance dilakukan melalui pengiriman Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara elektronik ke sistem Bea Cukai hingga penerbitan nota pelayanan ekspor. Setelah itu, pada tahap post-clearance, pembayaran ekspor dilakukan melalui dokumen pengiriman yang diproses perbankan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































