Menuju konten utama

Perbedaan Status Anggota DPR Nonaktif dan Dipecat, Cek Infonya

Status anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai berbeda dengan diberhentikan/dipecat. Mereka masih memperoleh hak-haknya. Simak penjelasan berikut.

Perbedaan Status Anggota DPR Nonaktif dan Dipecat, Cek Infonya
gedung dpr ri. tirto/andrey gromico

tirto.id - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak Senin (1/9/2025). Hal serupa terjadi pada Adies Kadir dari Fraksi Golkar beserta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.

Penonaktifan ini merupakan imbas dari tindakan dan ucapan para anggota dewan tersebut yang dinilai insensitif dan melukai hati rakyat hingga memicu gelombang aksi di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, beberapa orang meninggal dunia akibat brutalitas aparat, termasuk Affan Kurniawan di Jakarta dan Rheza Sendy Pratama di Jogja.

Namun, langkah ini kembali menuai kontroversi. Publik mempertanyakan apa perbedaan status anggota DPR yang dinonaktifkan dan dipecat atau diberhentikan. Simak penjelasan berikut ini.

Bedanya Status Anggota DPR Nonaktif dan Dipecat

Pemberhentian anggota DPR mengacu pada UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang kode etik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat anggota DPR diberhentikan, antara lain:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD;
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • Menjadi anggota partai politik lain.
Anggota DPR yang dinonaktifkan, berarti mereka tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dengan kata lain, mereka tidak lagi menjalankan tugas-tugas kedewanan.

Hal ini berbeda dengan status diberhentikan/dipecat berdasarkan undang-undang tersebut. Selama anggota DPR dinonaktifkan oleh partai, mereka tetap memperoleh hak-haknya.

Selama tiga bulan dari penonaktifan ini, tindak lanjutnya berupa evaluasi. Jika dalam masa evaluasi tersebut mereka dinilai masih layak, posisi mereka akan dikembalikan seperti semula.

Secara sederhana, istilah nonaktif hanya merupakan istilah yang dibuat secara internal oleh partai dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Maka, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masih menerima penuh haknya, seperti tunjangan, fasilitas, dan gaji.

Ini diatur dalam pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara (dinonaktifkan oleh partai) tetap memperoleh hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, jika diberhentikan secara tetap, mereka bukan lagi anggota DPR RI sehingga tidak juga mendapat hak keuangan. Adapun tindak lanjut dari pemberhentian tetap adalah diusulkan pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai DPR RI dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.

Link artikel tentang DPR RI

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat