Menuju konten utama

Arti Anggota DPR Dinonaktifkan, Apa Masih Terima Gaji-Tunjangan?

Lima anggota DPR dinonaktifkan sejak 1 September 2025. Apa arti anggota DPR dinonaktifkan dan apakah mereka masih menerima gaji dan tunjangan?

Arti Anggota DPR Dinonaktifkan, Apa Masih Terima Gaji-Tunjangan?
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Per tanggal 1 September 2025, lima anggota DPR dinonaktifkan dari jabatannya oleh partai politiknya. Hal tersebut merupakan imbas dari tindakan dan pernyataan mereka yang melukai publik dan menimbulkan gelombang aksi

Istilah dinonaktifkan menjadi pertanyaan publik, apa sebenarnya arti anggota DPR dinonaktifkan? Apakah anggota DPR yang nonaktif masih menerima gaji dan tunjangan yang melekat pada jabatannya?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang berperan menyuarakan aspirasi rakyat, merumuskan undang-undang, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, dalam mengemban jabatan, acapkali anggota DPR tidka melaksanakan tugasnya dengan baik dan terlibat dalam kasus-kasus kontroversional.

Kasus-kasus tersebut mulai dari dugaan korupsi, pelanggaran etik, tindakan indisipliner, hingga kasus pidana lainnya. Ketika seorang anggota DPR tersandung masalah hukum atau terlibat dalam pelanggaran etik, salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah dinonaktifkan dan diberhentikan dari jabatannya.

Pengertian Angota DPR Dinonaktifkan

Pengertian dinonaktifkan sebagai anggota DPR adalah mereka tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Istilah gampangnya adalah mereka tidak lagi menjalankan tugas-tugas kedewanan.

Selama anggota DPR dinonaktifkan oleh partai, ia tetap mendapatkan hak-haknya. Tindak lanjut dari status nonaktif ini adalah evaluasi selama 3 bulan. Jika dalam masa evaluasi tersebut mereka dinilai masih layak maka posisi mereka akan dikembalikan seperti semua.

Istilah dinonaktifkan beda dengan pemberhentian tetap. Nonaktif hanya istilah yang dibuat secara internal oleh partai dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Jadi, anggota DPR masih menerima penuh apa yang menjadi haknya, baik tunjangan, fasilitas dan gaji.

Sementara, untuk pemberhentian tetap, mereka bukan lagi anggota DPR RI. Mereka juga tidak mendapat hak keuangan. Tindak lanjut dari pemberhentian tetap adalah diusulkan pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dasar Hukum

Dasar hukum tentang pemberhentian anggota DPR mengacu pada UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR tentang kode etik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat beberapa kondisi yang bisa membuat anggota DPR diberhentikan. Berikut ini di antaranya:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD;
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • Menjadi anggota partai politik lain.

Konsekuensi Nonaktif Apa Masih Terima Gaji-Tunjangan?

Anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan secara penuh. Bahkan, mereka juga masih mendapatkan fasilitas yang melekat dalam kedudukan mereka.

Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa nonaktif hanyalah istilah internal partai dan bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen. Hal ini membuat istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum seperti istilah pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.

Contoh Kasus Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Sejak tanggal 31 Agustus 2025, beberapa partai mengeluarkan surat yang menyatakan penonaktifkan angotanya. Surat tersebut berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.

Nama-nama anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya merupakan tindakan dari DPP PAN setelah mencermati dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi belakangan ini. Keduanya dianggap telah memantik kemarahan masyarakat melalui tindakannya yang tidak peka pada perasaan dan penderitaan rakyat.

Alasan itu tidak beda jauh dengan yang dilakukan DPP Partai NasDem. Keputusan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach diambil sebagai respons atas pernyataan kontroversial dari keduanya yang dinilai telah mencederai perasaan publik.

Sementara, dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, DPP Golkar menegaskan bahwa langkah penonaktifan Adies Kadir diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan etika bagi kader yang duduk di parlemen.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Elisabet Murni P

tirto.id - Edusains
Penulis: Elisabet Murni P
Editor: Yulaika Ramadhani