tirto.id - Baru-baru ini perbincangan mengenai gaji dan tunjangan anggota ataupun pimpinan DPR RI senilai Rp100 juta per bulan atau Rp3 juta per hari cukup ramai di media sosial. Pasalnya, jumlah tersebut merupakan total setelah adanya tunjangan rumah.
Menguti ANTARA, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir. Ini dia sampaikan pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski tidak ada kenaikan gaji, terdapat penyesuaian tunjangan, termasuk tunjangan rumah per bulan. Selain itu, ada juga tambahan tunjangan lain, seperti BBM, beras, dan makan. Jika ditotal, penerimaan bersih anggota DPR mencapai hampir Rp70 juta per bulan.
Dirinya juga mengatakan, perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini. Para wakil rakyat pun tetap menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Di sisi lain, anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach, menyatakan melalui akun Instagram pribadinya yang kemudian diunggah akun Instagram @rumpi_gosip (18/8/2025) bahwa banyak anggota DPR yang berasal dari luar kota harus mengontrak di daerah Senayan. Hal itu dapat memudahkan mobilitas dan menghindari macet agar lebih efektif dalam bekerja.
Namun, mengapa anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah alih-alih rumah dinas dan apakah benar nilainya mencapai Rp50 juta per bulan? Simak penjelasan berikut ini.
Alasan DPR Dapat Tunjangan Rumah & Benarkah Rp50 Juta per Bulan?
Tahun 2024 lalu, kebijakan terbaru DPR periode 2024-2025 tentang tunjangan rumah bulanan sempat menuai kontroversi. Hal ini karena kebijakan tersebut berpotensi membebani anggaran negara.
Sekjen DPR pada 25 September 2024 menerbitkan surat nomor B/733/RT.01/09/2024. Di dalamnya dinyatakan bahwa DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan rumah dinas dan sebagai gantinya, akan diberikan tunjangan rumah bulanan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa perubahan fasilitas tersebut terkait dengan rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan yang tidak digunakan lagi oleh anggota DPR.
Namun, kebijakan ini tetap berlaku, meski respons publik dan beberapa pakar cenderung negatif. Lalu, apakah besarannya yakni Rp50 juta per bulan?
Dikutip dari ANTARA (21/8/2025), Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa besaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan telah dilakukan kajian sebaik-baiknya oleh pihaknya. Dia mengungkapkan, penentuan besaran tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI tersebut menyesuaikan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.
Puan kembali menegaskan, besaran tunjangan rumah senilai Rp50 juta tersebut telah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi di Indonesia. Pemberian tunjangan rumah Rp50 juta per bulan ini sebagai kompensasi tidak adanya lagi fasilitas rumah dinas.
“Karena semua rumah jabatan yang ada di Kalibata dan Ulujami sudah kami serahkan kepada pemerintah atau kepada negara, dan memang ada kompensasi terkait rumah jabatan kepada anggota DPR,” kata Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Pihak DPR lainnya juga turut angkat bicara dan membenarkan hal ini, bahkan menganggapnya sebagai hal yang wajar. Salah satunya yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menilai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR RI masih dalam batas kewajaran, bahkan masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, tunjangan senilai Rp50 juta itu sebagai tunjangan sewa rumah untuk menggantikan rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara. Hekal juga membenarkan kebijakan tersebut sudah berlaku serta alokasi anggaran yang diberikan bersifat tetap tanpa adanya mekanisme penambahan jika dianggap kurang.
Mengutip ANTARA (21/8/2025), Hekal berpendapat bahwa fasilitas yang diberikan masih sejalan dengan standar kebutuhan hidup di Jakarta. Bahkan, menurutnya, penghasilan anggota DPR masih lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi di Pulau Jawa.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai gaji DPR RI dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































