Menuju konten utama

Hasto Klaim Kasusnya Daur Ulang karena Pengaruh Politik Penguasa

Hasto Kristiyanto mengklaim kasus suap PAW DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, dipengaruhi kepentingan politik penguasa.

Hasto Klaim Kasusnya Daur Ulang karena Pengaruh Politik Penguasa
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjeratnya, dipengaruhi kepentingan politik penguasa.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," kata Hasto, dalam ruang sidang, Kamis.

Hasto mengatakan adanya pengaruh politik mulai dirasakan sejak proses pemilihan umum serentak 2024. "Ada kalangan jurnalis, tokoh prodemokrasi, pengamat politik, dan lain-lain yang menjadi korban intimidasi akibat sikap kritis mempersoalkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, serta pemilu jurdil," ucap Hasto.

Dia mengaku meskipun menghadapi tekanan dan intimidasi, dirinya diajarkan partai bahwa tantangan yang dihadapi bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia.

Dalam kasus ini, Hasto telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharusnya digantikan Rezky Aprilia, pemilik suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap diduga bersumber dari Hasto.

Dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap KPK pada 2020. Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat hendak diperiksa KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama