Menuju konten utama

Hasto Klaim Tulis Tangan Pleidoi Sendiri: Sampai Pegal-pegal

Hasto mengaku pleidoi itu merupakan hasil renungannya, selama di tahan di rutan Merah Putih KPK serta berisi rekayasa hukum yang dituduhkan padanya.

Hasto Klaim Tulis Tangan Pleidoi Sendiri: Sampai Pegal-pegal
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebelum menghadapi sidang pembacaan pleidoi, sebagai terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan pergantian antarwaktu, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Terdakwa kasus merintangi penyidikan dan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Hasto Kristiyanto, mengaku pegal-pegal usai menulis 108 halaman pleidoi atau nota pembelaan secara tulis tangan. Pleidoi tersebut akan dibacakan oleh Hasto pada persidangan, hari ini.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2025).

Pria yang juga Sekjen PDIP ini mengatakan bahwa pleidoi ini merupakan hasil renungannya, selama ditahan di rutan Merah Putih KPK. Kata Hasto, dia akan mengungkap soal rekayasa hukum yang dituduhkan kepadanya.

"Sehingga, ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap, dalam memoria passionois, rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan," pungkasnya.

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, tim kuasa hukum juga mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan.

Dia menyebut, dari pleidoi Hasto sejumlah 108 halaman, dan pleidoi penasihat hukum dan ditambah lampiran, totalnya mencapai 3.550 halaman.

Ronny juga berharap, proses hukum Hasto ini tidak menjadi sarana untuk mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto.

"Apa yang hendak kami tegaskan, kami harapkan majelis hakim tidak terjebak pada keinginan orang yang memesan perkara terdakwa untuk dihukum dengan hukuman yang tinggi dan didasari oleh sikap sakit hati," kata Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

JPU menilai perbuatan Hasto terbukti sebagaimana dakwaan. JPU menuntut Hasto 7 tahun penjara dan pidana tambahan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher