tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tuntutan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, bukan sarana untuk balas dendam.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Wawan Yunarwanto, sesaat sebelum membacakan isi surat tuntutan untuk Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Jaksa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa mengatakan bahwa tuntutan untuk Hasto diberikan berdasarkan dengan fakta dipersidangan dan alat bukti yang ada.
"Penuntut Umum menyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang. Yang perlu menjadi catatan bahwa untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujarnya.
Jaksa Wawan juga meminta izin kepada Majelis Hakim Tipikor untuk membacakan surat tuntutan Hasto yang berjumlah 1.300 halaman hanya pokok-pokoknya saja.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan untuk merebut kursi parlemen.
Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.
Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.
Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































