Menuju konten utama

Hasto Curiga Keterangan Baru Hasyim Berkaitan Kasus Jet Pribadi

Hasto menilai, keterangan Hasyim Asy'ari soal pertemuan di Pejaten Village termasuk keterangan baru yang tidak terdapat pada fakta persidangan tahun 2020.

Hasto Curiga Keterangan Baru Hasyim Berkaitan Kasus Jet Pribadi
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2029, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, mencurigai keterangan baru dari eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di dalam perkaranya. Ia menduga, keterangan baru itu muncul berkaitan dengan kasus jet pribadi yang diusut KPK.

Dalam persidangannya dengan agenda pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (10/7/2025), Hasto mengatakan, Hasyim diperiksa oleh KPK pada 8 Januari 2025, atau setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto menyoroti pernyataan Hasyim yang mengetahui pertemuan antara Hasto dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Pejaten Village sesuai BAP nomor 15.

Hasto menilai keterangan tersebut baru lantaran tidak terdapat pada fakta persingan kasus ini pada 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio, dan eks Kader PDIP, Saeful Bahri.

"Keterangan Hasyim Asy'ari tersebut termasuk keterangan baru yang tidak terdapat pada fakta persidangan tahun 2020," kata Hasto dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Padahal, kata Hasto, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus ini, Wahyu, Saeful, dan Agustiani menegaskan bahwa Hasto tidak mengetahui soal pertemuan, apalagi mengikuti pertemuan di Pejaten Village tersebut.

"Mengapa saudara Hasyim Asy'ari memberikan keterangan baru yang berbeda dengan fakta persidangan tahun 2020, meskipun keterangan baru tersebut tanpa didukung oleh alat bukti dan tidak ada persesuaian dengan keterangan saksi-saksi?" ujarnya.

Kemudian, dia menyebut, keterangan baru dari Hasyim tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi jet pribadi di KPU.

"Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy'ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy'ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter Privat jet tersebut," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatera Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak setelah Nazarudin.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

JPU menilai perbuatan Hasto terbukti sebagaimana dakwaan. JPU menuntut Hasto 7 tahun penjara dan pidana tambahan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher