Menuju konten utama

Benarkah DPR yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

Lima anggota DPR dinonaktifkan dari jabatannya per 1 September 2025. Lantas, benarkah DPR yang dinonaktifkan masih mendapatkan gaji dan tunjangan? 

Benarkah DPR yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?
Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinonaktifkan dari jabatannya per 1 September 2025, pasca demo yang berlangsung beberapa hari terakhir. Lantas, benarkah DPR yang dinonaktifkan masih mendapatkan gaji dan tunjangan? Simak ulasan selengkapnya.

Penonaktifan jabatan tersebut buntut dari ucapan dan pernyataan beberapa DPR RI yang dinilai melukai masyarakat dan memicu gelombang aksi di berbagai kota.

Aksi bermula dari demo buruh yang berlangsung secara terpusat di depan gedung DPR/MPR RI pada 28 Agustus 2025. Di tingkat daerah, aksi difokuskan di kantor Gubernur/Bupati/Walikota dan kantor DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada demo tersebut, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilaporkan tertabrak kendaraan taktis milik Brimob hingga meninggal. Akibat insiden ini, demo semakin meluas di berbagai kota besar seperti Surabaya, Semarang, Palembang, Makassar, dan sejumlah kota lainnya.

Benarkah DPR yang Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji dan Tunjangan?

Lima anggota DPR RI dinonaktifkan dari jabatannya oleh partai pengusung per 1 September 2025. Nama-nama tersebut ialah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Penonaktifan DPR tersebut dilakukan oleh partai pengusung usai gelombang aksi di berbagai kota besar semakin tak terbendung.

Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025. Keduanya dinilai telah menciderai perasaan rakyat dan menyimpang dari perjuangan Partai NasDem.

Beberapa saat kemudian, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Resmi melakukan pencopotan terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio sebagai jabatan DPR RI dari Partai PAN.

Keputusan tersebut tertuang dalam siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal, Viva Yoga Mauladi, pada Minggu (31/8/2025). Langkah ini diambil oleh PAN untuk menjaga kehormatan, disiplin, dan integritas wakil rakyat.

Berikutnya, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI setelah kritik dan unjuk rasa terkait tunjangan. Keputusan itu diambil setelah Partai Golkar mempertimbangkan eskalasi sosial yang meningkat beberapa hari terakhir.

Penonaktifan ini berarti mereka tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Singkatnya, mereka tak lagi menjalankan menjalankan tugas-tugas kedewanan.

Penonaktifan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Istilah tersebut hanya digunakan untuk istilah di dalam partai politik. Artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masih menerima penuh apa yang menjadi haknya, baik tunjangan, fasilitas dan gaji.

Mengacu pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, diatur secara jelas pemberhentian sementara DPR RI.

Pemberhentian sementara dapat dilakukan apabila anggota menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana. Apabila terbukti bersalah dalam tindak pidana tersebut, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota.

Apabila tidak bersalah dalam tidak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota yang bersangkutan direhabilitasi dan diaktifkan.

Kemudian, Pasal 19 ayat 4 menjelaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara masih menerima hak keuangan sesuai peraturan yang ada.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa meski statusnya nonaktif sebagai anggota DPR dari masing-masing partai pengusung, anggota DPR nonaktif masih menerima gaji dan fasilitas yang melekat pada kedudukannya.

Baca juga artikel terkait DEMO DPR atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo