tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyidikan terhadap tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yakni Menas Erwin yang merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Selasa (30/12/2025), penyidik telah melimpahkan berkas perkara Menas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Menurut Budi, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan berkas dakwaan Menas, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan," ujar Budi.
Diketahui, Menas ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kasus ini bermula pada 2021, saat teman Menas bernama Fatahillah Ramli mengenalkan Menas kepada Hasbi. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Hasbi meminta kepada Menas agar pembahasan perkara dilakukan di ruang tertutup.
Atas permintaan Hasbi, Fatahillah mencarikan tempat yang kemudian dibayar oleh Menas. Pada Maret–Oktober 2021, terdapat komunikasi mengenai beberapa pertemuan Fatahillah dengan Hasbi di sejumlah tempat. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas meminta bantuan Hasbi untuk menyelesaikan perkara temannya.
Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus beberapa perkara, antara lain:
a. perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
b. perkara sengketa lahan di Depok;
c. perkara sengketa lahan di Sumedang;
d. perkara sengketa lahan di Menteng;
e. perkara sengketa lahan tambang di Samarinda.
Hasbi menyanggupi permintaan Menas. Namun atas bantuan tersebut terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh Menas kepada Hasbi, bergantung pada perkaranya.
Namun, perkara-perkara yang diurus Hasbi ternyata kalah di pengadilan sehingga Menas terancam dilaporkan pihak-pihak terkait. Karena itu, Menas meminta bantuan Fatahillah agar menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































