tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap alasan pemeriksaan Dirut PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, hingga empat kali. Pemeriksaan itu dilakukan kemarin (23/6/2025) selama sekitar 11 jam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap pemeriksaan berkaitan dengan posisi Iwan Kurniawan Lukminto di PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
"Yang bersangkutan ini selain mewakili direktur utama juga sebagai direktur di beberapa perusahaan, supplier PT Sukoharjo yang terkait dengan proses bisnisnya Sritex," ucap Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Dijelaskan Harli, perusahaan itu merupakan anak usaha Sritex. Penyidik pun mendalami mengenai keperuntukan uang hasil kredit empat bank yang mengalir ke perusahaan tersebut.
"Jadi ini penyidik mendalami bagaimana aliran-aliran dananya, karena kita tahu bahwa dari pihak bank sesuai perjanjian penyidik adalah untuk modal kerja. Nah apakah ini juga digunakan dan bagaimana peran yang bersangkutan di unit-unit usaha yang dimiliki PT Sritex," ungkap Harli.
Sebelumnya diberitakan, bahwa kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, tidak menggunakan uang pinjaman dari empat bank untuk keperluan pribadi. Hal itu pun sudah disampaikannya kepada penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan keempat kalinya.
Iwan Kurniawan Lukminto pun menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam. Pemeriksaan itu dilakukan masih terkait dengan tugas-tugasnya sebagai Dirut dari anak usaha Sritex.
"Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan Lukminto). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," ungkap Iwan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Menurut Iwan, dalam kasus ini tidak ada keluarga lain yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pinjaman kepada empat bank untuk Sritex. Dia pun mengungkap bahwa penyidik menyatakan sejauh ini tidak ada lagi rencana memeriksa dirinya.
Diakui Iwan, tim penyidik memang meminta sejumlah dokumen yang diperlukan. Namun, penyidik meminta dokumen itu dikirimkan saja ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































