tirto.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (16/6/202).
Pemeriksaan ini terkait dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi oleh Bupati Terbit. KPK memfasilitasi penyidik KLHK untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Hari ini, sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA (Sumber Daya Alam) hayati dan ekosistemnya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara.
Ali mengatakan fasilitas pemeriksaan oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum.
Terbit juga pernah diperiksa PPNS KLHK di Gedung KPK pada Selasa 17 Mei 2022 lalu. Usai diperiksa, ia mengaku satwa langka yang ditemukan rumah pribadinya hanya titipan. "Saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan," ucap Terbit.
Ia mengaku sudah menjelaskan kepada tim PPNS KLHK perihal pihak yang menitipkan satwa dilindungi tersebut.
"Yang menitipkan itu, ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan tadi," jelasnya.
Terbit saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Terbit menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.