Menuju konten utama

Menteri LHK Gandeng KPK Usut Kepemilikan Satwa Bupati Langkat

Penanganan kasus kepemilikan satwa langka milik Bupati Langkat Nonaktif ditangani LHK bersama KPK.

Menteri LHK Gandeng KPK Usut Kepemilikan Satwa Bupati Langkat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) didampingi Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus kepemilikan satwa oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Siti, pihaknya sudah meminta tim dari LHK untuk turun ke lapangan dan berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Jadi mereka waktu KPK di lapangan saya juga langsung minta kawan-kawan di BKSDA untuk turun ke lapangan. Setelah itu ya saya minta dirjen untuk selalu konsultasi ke KPK," katanya usai mengikuti pelatihan antikorupsi yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Siti Nurbaya juga mengatakan bahwa kerja sama penyelidikan tersebut dilakukan oleh KPK bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK yang bertanggung jawab terhadap konservasi satwa langka di Indonesia

Pada Februari 2022, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh satwa yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Penemuan satwa tersebut meliputi satu Orang Utan Sumatera jantan, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi, satu ekor Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali dan dua ekor Beo.

Terbit sempat membantah kepemilikan satwa langka tersebut usai diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PNS KLHK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 17 Mei 2022 lalu. Ia mengatakan seluruh satwa tersebut adalah titipan dan dirinya tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk yang dilindungi atau langka.

Baca juga artikel terkait SATWA LANGKA DI RUMAH BUPATI LANGKAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky