tirto.id - Executive Vice President of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadi, menjelaskan tidak ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh KAI seperti yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024. Sebaliknya, penggunaan PMN sudah selaras dengan laporan pertanggungjawaban Perseroan secara triwulanan.
“Dan hal tersebut selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 (yang merupakan dasar dari penyusunan IHPS II 2024),” kata Raden, dalam penjelasannya, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (3/6/2025).
Anggapan ketidaksesuaian penggunaan PMN juga terjadi karena ada perbedaan interpretasi antarinstansi, yakni KAI dan BPK mengenai waktu penggunaan dana PMN pada Proyek Strategis Nasional (PSN) LRT Jabodetabek. Namun, sebagai tindak lanjut, dana yang penggunaannya menimbulkan perbedaan interpretasi tersebut telah disesuaikan melalui mekanisme kurang bayar subsidi.
“Sesuai dengan rekomendasi BPK dan arahan dari stakeholder KAI serta tidak terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan Dana PMN tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut Raden menjelaskan, di dalam kajian penggunaan PMN Tahun Anggaran (TA) 2021 terdapat porsi pembayaran IDC (Interest During Construction) sebesar Rp1,8 triliun dari total PMN Rp2,6 triliun yang digunakan hingga triwulan IV 2023.
Namun, sampai akhir tahun 2023 LRT Jabodetabek belum menerima Berita Acara Tanggal Operasi (BATO) sebagai penanda operasi LRT Jabodebek seperti yang tertuang di perjanjian konsesi, di mana BATO diterima oleh LRT Jabodebek pada tanggal 22 Februari tahun 2024 dengan tertanggal backdate 28 Agustus 2023.
Dengan kondisi ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk lantas melakukan koreksi atas pembayaran IDC tersebut, dari yang semula IDCmenjadiIDO(Interest During Operation) sebesar Rp317 miliar. Hal ini mengakibatkan perbedaan alokasi pendanaan yang semula menggunakan PMN beralih menjadi menggunakan subsidi.
“Hal tersebut telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan Perhitungan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 Tanggal 16 Mei 2024 oleh BPK dan KAI, di mana terdapat Kurang Bayar Subsidi LRT Jabodebek oleh Pemerintah sebesar Rp424 miliar di mana sebagian besar porsinya adalah untuk IDO, sebesar Rp317 miliar,” jelas Raden.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2024, KAI telah menerima sebagian porsi kurang bayar subsidi Tahun 2023 tersebut dari pemerintah, yaitu sebesar Rp279 miliar, di mana porsi untuk IDO adalah sebesar Rp223 miliar. Penerimaan tersebut langsung ditindaklanjuti KAI dengan melakukan pemindahbukuan ke rekening PMN sebesar Rp223 miliar dan telah tercermin pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun 2024 PT KAI.
Namun, hingga saat ini, KAI masih menunggu realisasi pemenuhan sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023, yaitu sebesar Rp144 miliar, di mana sisa bagian porsi untuk IDO adalah sebesar Rp93 miliar untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh KAI dengan pemindah bukuan kembali ke Rekening PMN.
“KAI akan terus berkoordinasi khususnya dengan Kementerian Perhubungan untuk realisasi sisa Kurang Bayar Subsidi tersebut, sehingga pertanggungjawaban atas Penggunaan Dana PMN TA 2021 dapat tuntas secara menyeluruh,” tegas dia.
Sementara itu, seiring dengan mundurnya penyelesaian LRT Jabodetabek, terdapat kemunduran operasional hingga 28 Agustus 2023. Kondisi ini pun kemudian mengakibatkan kemunduran pembayaran kepada kontraktor dan vendor lainnya.
Hal ini lah yang kemudian mengakibatkan penyerapan PMN untuk pembayaran IDC menjadi lebih rendah dari yang direncanakan, sehingga mengakibatkan sisa dana PMN sebesar Rp1,06 triliun, sebagaimana tercermin pada Laporan PMN TA 2021 Triwulan IV Tahun 2024 PT KAI. Namun, sisa dana PMN tersebut akan bertambah apabila terdapat realisasi sisa Kurang Bayar Subsidi Tahun 2023 untuk porsi IDO sebesar Rp93 miliar.
Dalam hal ini, pada 16 Januari 2025, KAI telah melakukan pembahasan untuk rencana penggunaan sisa dana PMN tersebut bersama Kementerian BUMN, dengan penggunaan dana akan dilakukan melalui mekanisme perubahan penggunaan PMN, sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Per-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
“Saat ini KAI sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk dapat dilakukan review atas rencana penggunaan dana PMN tersebut untuk kemudian dapat diusulkan kepada Kementerian BUMN selaku RUPS. Hal tersebut menjelaskan bahwa tidak ada issue terkait sisa dana yang tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan,” tutur Raden.
Dus, sisa dana PMN TA 2021 KAI saat ini sedang dalam proses persetujuan perubahan penggunaaan PMN, yang sebelumnya akan dilakukan review terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, menurut Raden, perbedaan alokasi pendanaan ini tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional Perseroan. Sebab, perbedaan alokasi pendanaan tersebut telah disesuaikan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Subsidi LRT Jabodebek Tahun 2023 BPK.
“PT KAI senantiasa berkoordinasi dengan para Stakeholder untuk memastikan tata kelola perusahaan dan dukungan yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dan operasi yang handal dan aman serta keberlangsungan proyek penugasan oleh pemerintah,” tutup Raden.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































