Menuju konten utama

BPK: Dana PMN KAI Cs Digunakan Tak Sesuai Peruntukan Rp917,53 M

Selain KAI, ada 3 BUMN lain yang gunakan PMN tak sesuai yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Barata Indonesia, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

BPK: Dana PMN KAI Cs Digunakan Tak Sesuai Peruntukan Rp917,53 M
Sejumlah pemudik berada di dalam gerbong Kereta Api Rajabasa relasi Palembang-Lampung di Stasiun Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/4/2024). PT KAI Divre III Palembang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Bank SumselBabel memberangkatkan 530 pemudik dengan menggunakan Kereta Api Bukit Serello relasi Palembang-Lubuklinggau dan 530 orang dengan menggunakan Kereta Api Rajabasa relasi Palembang-Lampung. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tidak sesuai pada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp917,53 miliar. Beberapa BUMN yang tidak menggunakan suntikan modal negara Sesuai peruntukannya ini antara lain, PT Kereta Api Indonesia atau KAI, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Barata Indonesia, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

“Penggunaan dana penyertaan modal negara (PMN) pada PT Kereta Api Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Barata Indonesia, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar Rp917,53 miliar tidak sesuai peruntukkan,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024, dikutip Jumat (30/5/2025).

Selain itu, BPK juga mencatat dana PMN senilai Rp4,82 triliun kepada 9 BUMN tidak dapat dimanfaatkan, belum ditetapkan peruntukannya, serta terdapat perubahan penggunaan PMN pada BUMN yang telah disetujui Menteri BUMN namun tidak disetujui Menteri Keuangan. Hal ini lantas mengakibatkan ketidakpastian alokasi PMN dan sisa dana mengendap di rekening perusahaan.

“BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait dengan pengawasan dan pemantauan bersama atas penggunaan dana PMN yang tidak sesuai peruntukkan, mekanisme realokasi penggunaan dana PMN dan pengembalian dana PMN ke negara serta melakukan audit khusus sisa penggunaan dana PMN oleh BUMN penerima,” kata BPK.

Menanggapi temuan ini, Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa penggunaan dana PMN digunakan berdasarkan kajian dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, proses penggunaan PMN juga dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Meski begitu, KAI menghormati temuan BPK ini dan telah menindaklanjutinya melalui koordinasi intensif dengan instansi terkait serta menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana yang sempat menimbulkan perbedaan interpretasi telah disesuaikan melalui mekanisme yang mengacu pada rekomendasi BPK dan arahan stakeholder, khususnya terkait realisasi subsidi. Kami mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan kepada KAI dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional,” tegas Anne, dalam keterangan resminya.

Baca juga artikel terkait TEMUAN BPK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher