tirto.id - Polisi telah menetapkan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (T) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AD, driver ShopeeFood di Godean, Sleman, Yogyakarta.
"Iya, T sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agha saat dikonfirmasi pada Minggu, 6 Juli 2025.
Dalam kasus perusakan mobil polisi saat demo massa driver di kediaman Takbirdha, polisi juga telah menetapkan dua tersangka. Dengan demikian, total tersangka pada perkara ini berjumlah tiga orang.
Agha menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025. Saat itu, AD menerima pesanan dari T yang mengaku orang pelayaran, tetapi pengantaran terlambat karena mendapat pesanan ganda dari sistem.
“Karena drivernya double orderan, T merasa tidak terima atas keterlambatan itu. Terjadilah cekcok yang akhirnya dilerai oleh keluarga dan warga sekitar rumah,” ucap Agha.
Saat mengantar pesanan, AD ditemani kekasihnya. Dalam perselisihan itu, pacar AD juga menjadi korban—dicakar dan dijambak oleh T. Keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sleman pada Jumat, 4 Juli 2025.
Imbas laporan itu, pada Sabtu malam (5/7/2025), sejumlah driver ShopeeFood dan komunitas ojek online lainnya mendatangi rumah T. Namun, T sudah lebih dulu mengamankan diri ke Polsek Godean, sebelum dibawa ke Polresta Sleman untuk diperiksa.
“Setelah T tiba di Polresta Sleman, massa dari ShopeeFood juga ikut datang. Mereka meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf,” jelas Agha.
T telah meminta maaf di hadapan polisi dan perwakilan driver beberapa kali. Massa kemudian diarahkan untuk membubarkan diri guna mencegah situasi memburuk.
Namun, sebagian pengemudi tidak langsung kembali. Mereka diduga kembali mendatangi rumah T, sehingga polisi menyiagakan personel tambahan untuk mencegah tindakan anarkis.
Meski telah diantisipasi, kericuhan tetap terjadi. Sejumlah massa diduga melakukan perusakan, termasuk satu unit mobil patroli polisi.
“Atas kejadian tersebut, kami telah membuat Laporan Polisi (LP) model A, dan telah mengantongi nama-nama oknum pelaku perusakan. Proses hukum akan kami lanjutkan,” tegas Agha.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id

































