tirto.id - Pengadilan federal pada Kamis (7/5/2026) memutuskan menolak tarif global baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump setelah sebelumnya mengalami kekalahan telak di Mahkamah Agung.
Majelis yang terdiri atas tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional di New York, melalui putusan yang terbelah, menyatakan tarif global sebesar 10 persen tersebut ilegal setelah digugat sejumlah pelaku usaha kecil.
Pengadilan memutuskan dengan suara 2 berbanding 1 bahwa Trump telah melampaui kewenangan tarif yang diberikan Kongres kepada presiden berdasarkan undang-undang. Mayoritas hakim menyatakan tarif tersebut “tidak sah” dan “tidak memiliki dasar hukum”.
Sementara itu, satu hakim lainnya dalam majelis berpendapat undang-undang memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada presiden dalam menetapkan tarif.
Apabila pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan tersebut, seperti yang diperkirakan, proses hukum akan lebih dahulu dibawa ke Pengadilan Banding Federal AS di Washington sebelum berpotensi berlanjut ke Mahkamah Agung.
Adapun pokok perkara dalam kasus ini adalah tarif sementara sebesar 10 persen yang diberlakukan secara global oleh pemerintahan Trump setelah Mahkamah Agung pada Februari membatalkan tarif yang lebih luas, yakni tarif dua digit yang tahun lalu dikenakan terhadap hampir seluruh negara di dunia. Tarif baru tersebut diberlakukan berdasarkan Section 122 Trade Act 1974 dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli.
Putusan pengadilan itu secara langsung hanya berlaku bagi tiga pihak penggugat, yakni negara bagian Washington serta dua perusahaan, yaitu perusahaan rempah-rempah Burlap & Barrel dan perusahaan mainan Basic Fun!.
“Masih belum jelas apakah perusahaan-perusahaan lain tetap harus membayar tarif tersebut,” ujar Direktur Litigasi Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, yang mewakili kedua perusahaan tersebut, dikutip dari NBC.
“Kami melawan hari ini dan kami menang, dan kami sangat gembira,” kata CEO Basic Fun!, Jay Foreman, kepada wartawan pada Kamis.
Putusan tersebut menjadi kemunduran hukum terbaru bagi pemerintahan Trump yang berupaya melindungi perekonomian AS melalui kebijakan tarif impor. Tahun lalu, Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk menyatakan bahwa defisit perdagangan jangka panjang AS merupakan keadaan darurat nasional sehingga dijadikan dasar pemberlakuan tarif global secara luas.
Mahkamah Agung pada 28 Februari memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan untuk memberlakukan tarif tersebut. Konstitusi AS memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menetapkan pajak, termasuk tarif, meskipun kewenangan itu dapat didelegasikan kepada presiden.
Pengacara perdagangan dari firma hukum Dorsey & Whitney, Dave Townsend, mengatakan putusan tersebut dapat membuka jalan bagi lebih banyak perusahaan untuk meminta pembatalan tarif sekaligus pengembalian pembayaran yang telah dilakukan.
“Importir lain kemungkinan sekarang akan meminta putusan yang lebih luas agar berlaku bagi lebih banyak perusahaan,” ujar Townsend. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi kembali dibawa ke Mahkamah Agung.
Meski begitu, Trump telah mengambil langkah untuk menggantikan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Januari. Pemerintahannya kini tengah menjalankan dua penyelidikan yang dapat berujung pada penerapan tarif baru.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat sedang menyelidiki apakah 16 mitra dagang AS, termasuk China, Uni Eropa, dan Jepang, memproduksi barang secara berlebihan sehingga menekan harga dan merugikan produsen AS. Lembaga tersebut juga menyelidiki apakah 60 perekonomian, mulai dari Nigeria hingga Norwegia yang mencakup 99 persen impor AS, telah melakukan upaya memadai untuk melarang perdagangan produk yang dibuat melalui kerja paksa.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































