tirto.id - Pertandingan Liga Inggris masih berlangsung. Masyarakat pecinta sepak bola di Indonesia turut meramaikan perhelatan yang dimulai pada Agustus 2024 ini. Yang paling dekat, ada pertandingan antara Nottingham Forest melawan Brentford, di City Ground, Nottinghamshire, Inggris.
Tak perlu datang ke lokasi langsung, para penggemar Liga Inggris, termasuk di Indonesia, bisa menyaksikan pertandingan melalui siaran langsung. Terlebih, masyarakat biasanya melakukan nonton bersama (nobar) di beberapa lokasi untuk mendukung klub bola kecintaannya.
Meski begitu, Indonesia memiliki aturan sendiri dalam pelaksanaan nobar pertandingan sepak bola, termasuk Liga Inggris. Surya Citra Media (SCM) merupakan perusahaan yang memegang hak siar Liga Inggris untuk musim 2022/2023 dan 2025/2026.
Sehingga, pelaku usaha maupun pihak lain yang ingin mengadakan nobar, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak SCM. Sebab, penyelenggaraan nobar tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran nobar ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa izin, atas konten-konten olahraga yang berlisensi, akan dijerat dengan Pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara daan denda maksimal Rp1 miliar.
Belum lama ini, ada 8 pelaku usaha di Bali, yang dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan pelaksanaan nobar tanpa izin. Kedelapan pelaku usaha tersebut, dilaporkan oleh PT Indonesia Entertainment Group (IEG), selaku pihak yang ditunjuk oleh Group SCM, untuk mengelola kegiatan nonton bersama.
Pelaporan tersebut, dilakukan oleh PT IEG, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus sebagai komitmen dalam menjaga pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran secara resmi untuk mengadakan nobar.
Meski begitu, aturan tersebut, dikhawatirkan dapat dijadikan sebagai sarana kriminalisasi, jika dibarengi dengan minimnya sosialisasi terhadap pelaku usaha yang ingin mengadakan nobar.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menjelaskan, pemerintah dan pemegang hak cipta memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada pelaku usaha.

Selain itu, dia juga menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diimplementasikan agar aturan nobar ini tidak dijadikan sebagai alat kriminalisasi. Katanya, bukan hanya sosialisasi yang harus dilakukan secara masif, tetapi juga harus ada penegakan hukum yang terukur dan berkeadilan.
Kemudian, kata Agung, proses perizinan harus dibuat dengan mudah dan terjangkau. Dia menyebut, sebelum dilakukan pelaporan, harus dilakukan teguran dan pembinaan terlebih dahulu, terutama pada pelaku usaha yang tidak mengerti mengenai aturan tersebut.
"Penegakan hukum pidana sebaiknya diprioritaskan pada pelaku usaha yang secara jelas dan sengaja melakukan pelanggaran komersial dalam skala besar, mendapatkan keuntungan signifikan tanpa izin dan mengabaikan usaha persuasif," kata Agung kepada Tirto.
Dia juga menegaskan perlunya evaluasi dan revisi, jika dalam implementasinya, aturan nobar ini kerap digunakan secara berlebihan atau tidak proposional. Kata Agung, hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Berikut jawaban lengkap dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, mengenai aturan nobar di Indonesia.
Bagaimana bisa dipastikan bahwa aturan ini tidak dijadikan sebagai kriminalisasi terhadap pelaku usaha?
Untuk memastikan Pasal 118 UU Hak Cipta tidak dijadikan alat kriminalisasi yang berlebihan terhadap pelaku usaha yang menggelar nobar tanpa izin, beberapa hal perlu diperhatikan dan diimplementasikan secara proporsional.
Pertama, penegakan hukum yang terukur dan berkeadilan. Aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dan proporsional. Proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan niat pelaku usaha. Tindakan pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) setelah upaya persuasif dan administratif tidak berhasil.
Kedua, sosialisasi dan edukasi yang intensif. Pemerintah dan pemegang hak cipta memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada pelaku usaha mengenai kewajiban perizinan nobar. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaku usaha dapat mematuhi aturan secara sukarela.
Ketiga, mekanisme perizinan yang mudah dan terjangkau. Proses perizinan nobar harus dibuat semudah dan seterjangkau mungkin bagi pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah. Biaya perizinan yang wajar dan prosedur yang tidak rumit akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin daripada mengambil risiko melanggar hukum.
Keempat, diskresi aparat penegak hukum. Dalam kasus pelanggaran ringan atau ketidaktahuan pelaku usaha, aparat penegak hukum dapat menggunakan diskresinya untuk memberikan teguran atau pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan pidana. Diskresi ini harus digunakan secara bertanggung jawab dan transparan.
Kelima, fokus pada pelanggaran komersial skala besar. Penegakan hukum pidana sebaiknya diprioritaskan pada pelaku usaha yang secara jelas dan sengaja melakukan pelanggaran komersial dalam skala besar, mendapatkan keuntungan signifikan tanpa izin, dan mengabaikan upaya persuasif.
Keenam, evaluasi dan revisi aturan, jika diperlukan. Jika dalam implementasinya ditemukan bahwa Pasal 118 seringkali digunakan secara berlebihan atau tidak proporsional, perlu dilakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan tersebut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Apakah pelarangan nobar tanpa izin ini telah disosialisasikan secara masif kepada para pelaku usaha?
Sulit untuk memberikan jawaban yang pasti apakah sosialisasi telah dilakukan secara masif kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia. Namun, beberapa indikasi dan kemungkinan dapat dipertimbangkan.
Pertama, sosialisasi oleh pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta atau pihak yang mereka tunjuk (seperti IEG dalam kasus ini) kemungkinan telah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, seperti surat pemberitahuan, pengumuman di media, atau kerjasama dengan asosiasi pengusaha. Namun, jangkauannya mungkin belum merata.
Kedua, sosialisasi oleh pemerintah. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM atau dinas terkait, memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan. Namun, efektivitas dan jangkauan sosialisasi ini bisa bervariasi.
Ketiga, keterbatasan jangkauan. Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya jenis serta skala usaha, sosialisasi yang benar-benar masif dan menjangkau seluruh pelaku usaha adalah tantangan besar.
Oleh karena itu, meskipun mungkin telah ada upaya sosialisasi, penting untuk mengevaluasi kembali efektivitas dan jangkauannya serta terus meningkatkan upaya sosialisasi agar semua pelaku usaha memahami kewajiban perizinan nobar.

Apakah jika ada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, harus langsung dipidanakan atau bisa diberi teguran terlebih dahulu?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tindakan pidana seharusnya menjadi ultimum remedium. Dalam kasus pelanggaran hak cipta terkait nobar tanpa izin, idealnya, pendekatan berikut dapat dipertimbangkan secara berjenjang.
Pertama pemberitahuan dan teguran. Tahap awal sebaiknya berupa pemberitahuan dan teguran dari pemegang hak cipta atau pihak yang berwenang kepada pelaku usaha yang melanggar. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban perizinan dan kesempatan untuk mengurus izin atau menghentikan kegiatan nobar ilegal.
Lalu mediasi dan negosiasi. Jika teguran tidak diindahkan, upaya mediasi dan negosiasi dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai pembayaran royalti atau ganti rugi.
Bisa juga tindakan administratif. Pemerintah atau instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pencabutan izin usaha sementara, atau denda administratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, tindakan pidana (ultimum remedium). Tindakan pidana melalui jalur hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir, terutama jika pelaku usaha secara sengaja dan berulang kali melakukan pelanggaran komersial dalam skala besar dan tidak mengindahkan upaya persuasif serta administratif.
Penerapan pendekatan berjenjang ini akan lebih proporsional dan menghindari kriminalisasi yang tidak perlu terhadap pelaku usaha, terutama yang mungkin melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan atau kelalaian.
Bagaimana tanggapannya terkait adanya 8 pelaku usaha di Bali yang dilaporkan oleh PT Indonesia Entertainment Group (IEG) selaku pihak yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, ke polisi karena menggelar nobar tanpa izin?
Kasus pelaporan 8 pelaku usaha di Bali oleh IEG ke polisi menunjukkan bahwa pemegang hak cipta atau pihak yang mereka tunjuk mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hak cipta terkait nobar tanpa izin. Beberapa poin tanggapan terkait hal ini.
Pertama, penegakan hukum. Tindakan IEG merupakan hak mereka sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola hak siar dan menindak pelanggaran sesuai dengan UU Hak Cipta. Ini menunjukkan adanya upaya penegakan hukum terhadap kegiatan nobar ilegal.
Kedua, potensi efek jera. Pelaporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lain untuk tidak menggelar nobar tanpa izin dan mendorong mereka untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Ketiga, perlunya kehati-hatian. Aparat kepolisian dalam menangani laporan ini perlu bertindak secara profesional dan proporsional, memastikan adanya bukti yang kuat dan mempertimbangkan aspek niat serta skala pelanggaran pelaku usaha.

Keempat, pentingnya sosialisasi dan mekanisme perizinan yang jelas. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang lebih masif dan mekanisme perizinan yang mudah diakses oleh pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Kelima, keseimbangan kepentingan. Perlu ada keseimbangan antara melindungi hak cipta pemegang hak dengan tidak mematikan potensi ekonomi pelaku usaha, terutama UMKM. Pendekatan yang bijaksana dan edukatif di awal mungkin lebih konstruktif.
Secara keseluruhan, kasus di Bali ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha mengenai pentingnya menghargai hak cipta dan mematuhi peraturan terkait perizinan nobar.
Di sisi lain, pemegang hak cipta dan pemerintah juga perlu memastikan bahwa sosialisasi telah menjangkau seluruh pelaku usaha dan mekanisme perizinan tersedia dengan mudah dan terjangkau. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan kriminalisasi yang tidak semestinya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































