Menuju konten utama
Flash News

Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hakim menjelaskan alasan yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Pendiri ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 dikutip dari Antara.

Hakim menilai Ahyudin selaku terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada 2018 itu.

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Sementara, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya pada Selasa 27 Desember 2022, Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya, yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

JPU menilai mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

JPU mengatakan yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing. Atas putusan tersebut, Ahyudin dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS ACT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky