Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pleidoi Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Ferdy Sambo mengklaim dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa untuk diperiksa secara objektif.

Pleidoi Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengaku dirinya menghadapi tekanan akibat kasus yang menjeratnya. Dia mengaku mendapat banyak tuduhan sebelum adanya putusan hakim.

"Kondisi ini acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi. Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim," kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Ia mengklaim dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa untuk diperiksa secara objektif.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif karena dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," jelas Sambo.

Beragam tuduhan yang dialamatkan kepadanya membuat Sambo merasa bahwa masyarakat menempatkan dirinya seolah merupakan penjahat terbesar sepanjang sejarah.

"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia. Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almahum Yosua sejak dari Magelang," ujar Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dituntut menggunakan pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

Dalam meberikan tuntutan tersebut, jaksa melihat tiada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky