Menuju konten utama

Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi ACT Hukuman 4 Tahun Penjara

Ke-3 eks petinggi ACT dinilai JPU terbukti menggelapkan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.

Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi ACT Hukuman 4 Tahun Penjara
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pendiri sekaligus mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin hukuman 4 tahun penjara.

Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuh jaksa.

Sejumlah poin pemberat menurut jaksa adalah perbuatan Ahyudin dinilai menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat, menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan mereka dinilai terbukti telah menikmati hasil tindak pidana.

Selain Ahyudin, dua mantan petinggi ACT yakni Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President sekaligus anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain juga dituntut empat tahun penjara.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan ketiga petinggi ACT itu dinilai telah secara aktif melakukan pendekatan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan 610 pada 29 Oktober 2018 yang menewaskan 189 korban.

Siasat tersebut dilakukan agar Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat kepercayaan sebagai lembaga penyalur dana sosial Boeing kepada keluarga korban.

"Secara aktif pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah dari perusahaan Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari perusahaan Boeing," ujar JPU dalam surat dakwaannya yang dikutip Selasa, 15 November 2022.

Dalam surat dakwaan disebut bahwa Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana bersama-sama menggunakan dana Boeing sebesar 117 miliar yang semestinya disalurkan kepada korban tetapi justru digunakan untuk keperluan lain. Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, baik Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana masing-masing juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait KASUS ACT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto