Menuju konten utama

Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2024 diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024. Simak syarat dan cara pendaftarannya.

Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya
Jakone Mobile. instagram/jakone.mobile

tirto.id - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September 2024. Program KJMU ini memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di universitas negeri maupun swasta. Untuk mendaftar, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, terdaftar sebagai mahasiswa aktif, dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KJMU adalah singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. Ini adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi bantuan pendidikan kepada para mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan diploma dan sarjana. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi pemerintah DKI Jakarta. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN.

Dari jumlah itu, terdapat 110 (Seratus Sepuluh) PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Sementara itu untuk PTS yang berpartisipasi dalam program KJMU ini dipilih berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta yang berlaku pada tahun berjalan.

Dirujuk dari laman Instagram @upt.p4op berikut ini adalah tahapan pendaftaran KJMU Tahap II 2024 yang diperpanjang hingga 10 September 2024:

  • Pendaftaran KJMU: 26 Agustus - 10 September 2024
  • Verifikasi Sekolah: 26 Agustus - 11 September 2024
  • Verifikasi Perguruan Tinggi: 26 Agustus - 13 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17 hingga 27 September 2024
  • Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: 30 September hingga 31 Oktober 2024

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2024?

Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2024

Jakone Mobile

Jakone Mobile. instagram/jupt.p4op

Untuk mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2024, ada sejumlah cara yang perlu dilakukan oleh para pendaftar program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ini. Cara-cara itu di antaranya adalah:

1. Daftar secara daring melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

2. Upload atau unggah seluruh kelengkapan dokumen usulan, yaitu:

  • Surat permohonan kepada Gubernur.
  • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi.
  • Scan Kartu Keluarga.
  • Scan KTP.
  • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).
3. Upload atau unggah surat pernyataan diatas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta, dan menyatakan tidak ada anggota keluarga dalam 1 KK yang berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR Ri
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD
4. Upload atau unggah surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil, atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000. Selain itu, juga menyatakan bahwa keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk, paling sedikit 19 liter.

5. Upload atau unggah surat pernyataan diatas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Syarat Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2024

Untuk bisa mengikuti program KJMU ini, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, baik umum maupun persyaratan khusus berikut ini:

A. Persyaratan Umum

  • Pendaftar berdomisili dan memiliki KTP termasuk KK DKI Jakarta.
  • Pendaftar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

B. Persyaratan Khusus

  • Pendaftar dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Pendaftar dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
  • Pendaftar dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggulan dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus, yaitu pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Baca juga artikel terkait KJMU 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani