Menuju konten utama

Disdik DKI Cairkan KJMU Senilai Rp9 Juta Hari Ini

Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik akan mencairkan dana KJMU paling lambat mulai hari ini, Rabu (26/6/2024).

Disdik DKI Cairkan KJMU Senilai Rp9 Juta Hari Ini
KJMU cair mulai hari ini.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan mencairkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) paling lambat mulai hari ini, Rabu (26/6/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi, saat audiensi dengan sejumlah mahasiswa di DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Waluyo mengaku sempat ada kendala dalam proses pencairan bantuan dana mahasiswa sebesar Rp9 juta per semester yang mengakibatkan keterlambatan.

"Besok nih [26/6/2024] yang Insyaallah kita cairkan. Kami targetkan, misalnya ada kendala sedikit paling lambat tanggal 26 kita bisa memindahkan pembukuan," ungkap Waluyo.

Hingga saat ini dokumen pencairan dana KJMU sudah berformat keputusan gubernur (Kepgub), yang selanjutnya Disdik akan berkoordinasi dengan kantor kas daerah Jakarta Selatan.

Secara rinci, bantuan dana mahasiswa Rp9 juta per semester memiliki pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp140.841.000.000 kepada 15.649 penerima KJP Tahap I Tahun 2024.

Sebelumnya jumlah penerima existing Tahap II 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa yang tersebar di 124 perguruan tinggi dan 67 kabupaten/kota. Setelah dilakukan kelaikan data penerima KJMU, ditetapkan dalam Kepgub calon KJMU tahap I 2024 akan berjumlah 15.649 penerima.

Waluyo menjelaskan pada saat dibuka jadwal ulang dengan akun masing-masing terdapat mahasiswa yang tidak mendaftarkan ulang sebanyak 1.221.

"Ini jejak digitalnya ada, otomatis tidak ajukan permohonan, kenapa? Kita belum tahu, berarti mahasiswa ini Tahap I [2024] tidak dapat," ujar dia.

Menurutnya, ada dinamika tersendiri di mana beberapa perguruan tinggi membatalkan penerima KJMU saat verifikasi daftar ulang. Waluyo memaklumi pembatalan pihak perguruan tinggi karena bagian dari kebijakan mereka.

"Ada 122 alasanya ada di kami semua. Itu kewenangan mereka," ungkapnya.

"Dari hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan, terdapat 2.196 yang dinyatakan tidak layak lagi menerima KJMU Tahap I 2024," imbuh Waluyo.

Sementara itu, salah satu alasan pemangkasan jumlah penerima KJMU dirujuk pada kriteria IPK yang harus memenuhi standar 2,75 untuk jurusan eksakta dan 3,00 untuk humaniora.

"Jadi yang akan ditetapkan dalam Kepgub calon KJMU Tahap I 2024 akan berjumlah 15.649," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KJMU atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang