Menuju konten utama

Pemprov Jatim Hapus Batas Usia Rekrutmen Kerja, Kapan Berlaku?

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan SE yang menghapus syarat usia rekrutmen perusahaan. Cek kapan SE berlaku dan kenapa diberlakukan.

Pemprov Jatim Hapus Batas Usia Rekrutmen Kerja, Kapan Berlaku?
Sejumlah pencari kerja memadati stan pada job fair di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/2/2016). ANTARA foto/zabur karuru/ama/16

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025, yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan di Jatim.

Dengan terbitnya SE tersebut, Pemprov Jatim mendorong perusahaan untuk mengutamakan kompetensi dan kesetaraan kesempatan dalam merekrut karyawan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.

Imbas terbitnya SE tersebut, perusahaan di Jatim nantinya tidak lagi harus mencantumkan syarat usia dalam lowongan kerja, apalagi jika hal itu tidak relevan. Kebijakan ini juga akan diterapkan dalam rekrutmen di lingkungan Pemprov Jatim.

Alasan Pemprov Jatim Hapus Batas Usia Rekrutmen Kerja dan Kapan Berlaku?

SE Nomor 560/2599/012/2025 menginstruksikan penghapusan praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

SE telah ditandatangani pada 2 Mei 2025. SE yang merupakan kebijakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, tersebut juga telah disebarkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jatim.

Sebagai implementasi awal, SE akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Provinsi Jatim.

SE dikeluarkan lantaran fenomena diskriminasi usia di masyarakat (khususnya Jatim), dianggap menjadi persoalan serius. Hal itu seperti dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, Adhy Karyono. Ia menuturkan, pencantuman syarat usia, menyulitkan pencari kerja.

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (3/5/2025).

“Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” tambah Adhy.

Pemprov Jatim menilai, SE yang baru dikeluarkan ini turut memperkuat implementasi sejumlah perundang-undangan dan peraturan lainnya.

Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Lalu juga UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111. Pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

Berikutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan, urusan ketenagakerjaan adalah bagian dari urusan konkuren, serta menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional. Kecuali jika [syarat usia] dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.

Adhy berharap, aturan yang sama terkait penghapusan syarat usia dalam rekrutmen kerja, juga bisa menjadi contoh untuk kebijakan daerah-daerah lain.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Edusains
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan