tirto.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tanah Merah, Jakarta Utara, saat era Gubernur Anies Baswedan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
"Itu kan sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, kan gitu, untuk mobilitas ekonomi," kata Sarjoko dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Akan tetapi, Sarjoko tidak tahu persis lingkup kawasan yang diberikan IMB oleh Anies. Ia mengatakan penyelesaian jangka panjang kawasan Tanah Merah masih dalam pembahasan.
"Jadi untuk sementara untuk kebijakan perencanaan penyelesaian jangka panjangnya gimana kami masih menunggu," ucapnya.
Sementara itu, terkait wacana relokasi warga atau Depo Pertamina Plumpang usai kejadian kebakaran masih dalam pembahasan. Sarjoko menyebut Pemprov DKI dan Pertamina masih berkoordinasi terkait hal tersebut.
"Lagi dicarikan apa namanya opsi penyelesaian jangka panjangnya. Kami belum tahu apa yang mau dipilih," ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, Forum Warga Tanah Merah Bersatu (FKTMB) menjelaskan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tanah Merah saat era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan IMB Kawasan.
Ia menjelaskan IMB Sementara yang diberikan per RT kepada Kawasan, tidak pada bangunan. IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih, dan lainnya.
"Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi," kata Bendahara FKTMB, Muktar kata Bendahara FKTMB, Muktar di Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Pertamina, Senin (6/3/2023).
Dasar Pemberian IMB Kawasan ini, lanjut Muktar, adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Dasar filosofisnya yaitu kesetaraan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan layanan dasar dan kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum," kata dia.
Daerah IMB Kawasan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada warga Tanah Merah yaitu:
- RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RT 07 dan RW 22 Kelurhana Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading
- Serta ada 26 Kampung Lainnya di Jakarta
Muktar menjelaskan sejarah singkat sengketa kawasan Tanah Merah. Warga Tanah Merah sudah berkonflik dengan PT Pertamina sejak tahun 1970-an.
Menurut Muktar, Pertamina mengklaim Kawasan tersebut adalah milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) Pertamina adalah 14 hektar yang terbangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 ha.
Disekitar kawasan tersebut tidak hanya berdiri kampung warga, tetapi juga hunian mewah Gading Kirana, Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini.
"Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL [Instalasi pengolahan air limbah]," kata Muktar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan