tirto.id - Forum Komuniasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) mendesak pemerintah untuk menginvestigasi dan melakukan audit kepada PT Pertamina terkait kebakaran Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) di Plumpang, Jakarta Utara.
Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 18 korban meninggal dunia, 37 orang dirawat di rumah sakit, dan 214 warga mengungsi.
"Kami mendesak pemerintah menginvestigasi dan melakukan audit kepada Pertamina atas kebakaran yang terjadi," kata Bendahara FKTMB, Muktar di Posko Pengungsian Korban Kebakaran Depo Pertamina, Senin (6/3/2023).
Muktar menilai kebakaran yang terjadi di Jalan Tanah merah Bawah RT 012/RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara murni kesalahan teknis yang dilakukan oleh internal PT Pertamina.
"Karena kan kebocoran dari sana [Depo Pertamina] dan Pertamina tidak memberikan peringatan dini kepada warga untuk mengevakuasi ketika terjadi kebocoran bensin," ucapnya.
FKTMB mendesak PT Pertamina agar bertanggung jawab terhadap korban baik secara materiil maupun non-materiil. Kemudian FKTMB juga mendesak PT Pertamina memberikan kompensasi terhadap korban yang meninggal dunia.
"Kami meminta PT Pertamina untuk merehabilitasi dan merenovasi rumah warga yang hancur akibat kebakaran yang disebabkan depo milik PT Pertamina," tegasnya.
Atas kejadian ini, FKTMB juga meminta pemerintah untuk merelokasi Depo Pertamina Plumpang ke wilayah yang jauh dari permukiman warga.
"Karena sudah tidak layak Depo Plumpang berada di tengah kota dan pemukiman," ujarnya.
Terkait status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tanah Merah saat era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, FKTMB menjelaskan daerah Tanah Merah merupakan IMB Kawasan.
Muktar menjelaskan IMB Sementara yang diberikan per RT kepada Kawasan, tidak pada bangunan. IMB ini adalah jalan tengah yang diberikan oleh pemprov DKI Jakarta agar rakyat di Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan publik seperti perbaikan jalan, air bersih, dan lainnya.
"Serta agar mereka bisa duduk setara dengan pihak yang mengklaim tanah mereka untuk negosiasi," tuturnya.
Dasar Pemberian IMB Kawasan ini, lanjut Muktar, adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
"Dasar filosofisnya yaitu kesetaraan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan layanan dasar dan kesetaraan dalam menyelesaikan masalah hukum," kata dia.
Daerah IMB Kawasan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada warga Tanah Merah yaitu:
- RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja
- RT 07 dan RW 22 Kelurhana Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading
- Serta ada 26 Kampung Lainnya di Jakarta
Muktar menjelaskan sejarah singkat sengketa kawasan Tanah Merah. Warga Tanah Merah sudah berkonflik dengan PT Pertamina sejak tahun 1970-an.
Menurut Muktar, Pertamina mengklaim Kawasan tersebut adalah milik mereka berdasarkan surat keputusan pemerintah sementara yang tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) Pertamina adalah 14 hektar yang terbangun menjadi Depo yang awalnya hanya 3,5 ha.
Disekitar kawasan tersebut tidak hanya berdiri kampung warga, tetapi juga hunian mewah Gading Kirana, Villa Permata Gading, Koramil serta banyak bangunan lainnya yang statusnya sama dengan hunian warga saat ini.
"Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL [Instalasi pengolahan air limbah]," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan