Menuju konten utama

Pemprov Bali Minta Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Diperjelas

Perlu ada penguatan golongan dan batas maksimal yang diperbolehkan beli LPG 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran.

Pemprov Bali Minta Aturan Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Diperjelas
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, ketika diwawancarai di Desa Banjarasem, Buleleng, Rabu (27/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menanggapi perihal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kilogram yang akan diterapkan pada tahun 2026. Menurutnya, pemerintah perlu memperjelas regulasi tersebut, sebab detail tentang kuota pembelian gas sesuai kebutuhan penerima subsidi belum diatur.

“Ada penguatan bahwa yang dibolehkan itu siapa? Berapa banyak maksimal? Kalau enggak, bisa satu KK dengan beberapa NIK yang mengambil bukan haknya nanti,” kata Setiawan diwawancarai di Desa Banjarasem, Buleleng, Rabu (27/08/2025).

Setiawan memaparkan bahwa pihaknya pernah menemukan satu NIK yang digunakan untuk membeli 15 tabung gas LPG. Selain itu, jumlah tabung yang dapat dibeli oleh UMKM juga belum memiliki kuota pembatasan pembelian gas subsidi. Menurutnya, kuota pembelian tersebut harus diatur oleh pemerintah agar tepat sasaran.

Data penerima subsidi yang terintegrasi juga diperlukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sehingga pemerintah dapat mengawasi distribusi gas subsidi agar tepat sasaran. Menurut Setiawan, data terintegrasi diperlukan untuk mempermudah pengajuan kuota ke pemerintah pusat. Mengingat permasalahan mengenai kelangkaan gas, selalu muncul di Pulau Dewata, terutama karena mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Ada kriteria yang masuk dalam Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTEN), kalau dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), artinya rumah tangga sasaran. Di Bali itu, data yang ada kurang lebih 500 ribu KK. Artinya, dengan kuota yang ada semestinya aman, termasuk kalau ada KK dari luar Bali yang beraktivitas di Bali, enggak ada masalah. Terdata, nanti akan bisa dianalisis,” ujarnya.

Setiawan mengungkap memang sudah ada aplikasi untuk mengidentifikasi dan mengarsipkan jejak digital berkaitan dengan distribusi gas subsidi. Dari aplikasi tersebut, dapat diketahui data pihak yang memenuhi kriteria untuk gas subsidi.

“Ini data untuk membantu. Namun, sekarang apakah sudah 100 persen dimasukkan ke dalam database untuk bisa di-filter rumah tangga sasaran atau tidak, ini yang kita belum tahu karena aplikasinya dibuat dari pusat. Ini yang perlu cross-check dengan teman-teman di kabupaten,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap aturan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan NIK akan berlaku mulai tahun depan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran dan mampu dinikmati masyarakat miskin.

Baca juga artikel terkait LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Insider
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah