tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram akan berlaku mulai tahun depan. Nantinya, pembelian LPG bersubsidi akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"(Lpg 3kg berdasarkan NIK?) Tahun depan iya," ujar Bahlil di Istana Jakarta, Selasa (25/5/2025).
Penggunaan KTP berbasis NIK ini akan menjadi syarat dalam sistem pembelian LPG 3 kg untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Meski begitu, ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
"Teknisnya lagi diatur," tambahnya.
Untuk diketahui, subsidi LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, masyarakat yang boleh menggunakan gas subsidi LPG 3 kg diantaranya Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 menegaskan, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Artinya, distribusi gas LPG 3 kg ini tidak boleh dikonsumsi oleh semua kalangan, melainkan hanya untuk kalangan tertentu saja, terutama masyarakat kurang mampu.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyebut bahwa peraturan membeli gas LPG 3 Kg wajib menggunakan KTP akan diberlakukan mulai 1 Juni 2024.
Riva juga menjelaskan, seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang akan melakukan pembelian gas LPG 3 kg. Database itu telah tercatat dalam aplikasi bernama Merchant Application (MAP).
Hingga saat ini telah tercatat sekitar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi tepat LPG.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































