Menuju konten utama

Bahlil Bakal Atur LPG 3 Kg Satu Harga untuk Seluruh Daerah

Bahlil menilai perbedaan harga antardaerah justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memainkan harga.

Bahlil Bakal Atur LPG 3 Kg Satu Harga untuk Seluruh Daerah
Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi PT Pertamina. Foto/PT Pertamina Patra Niaga.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, akan mengubah metode subsidi dan berencana menyeragamkan harga LPG 3 kg bersubsidi di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk menutup celah kebocoran anggaran subsidi yang mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

Bahlil mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM sedang menyusun aturan terkait penetapan harga LPG subsidi. Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat, sehingga harganya bisa berbeda-beda di tiap wilayah.

"Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran enggak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan pada daerah. Ini ada kemungkinan dalam pembahasan Perpres, kami tentukan saja satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," katanya.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi LPG 3 kg sebesar Rp80 triliun hingga Rp87 triliun per tahun. Namun, Bahlil menilai perbedaan harga antardaerah justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memainkan harga.

Saat ini, harga resmi LPG 3 kg setelah subsidi adalah Rp12.000 per tabung, sementara di tingkat pangkalan resmi harganya Rp16.000. Namun, di pasaran, harga LPG 3 kg berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung.

"Kalau harga dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," ujarnya.

Penyesuaian metode penyaluran subsidi LPG 3 kg bukan kali pertama dibahas. Pemerintah telah lama berupaya menertibkan distribusi gas melon ini agar tepat sasaran dan anggaran tidak membengkak.

Dengan penyeragaman harga, Bahlil berharap tidak ada lagi distorsi harga di lapangan. Selain itu, kebijakan ini diyakini bisa meminimalisir praktik penyelewengan yang selama ini terjadi.

“Untuk LPG ini Perpresnya kita lagi bahas,” sambungnya.

Perpres yang akan direvisi adalah Perpres 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg.

Baca juga artikel terkait LPG 3 KG atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra