tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka kasus penyuntikan gas dari elpiji subsidi ke nonsubsidi. Delapan tersangka itu adalah RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa pengungkapan kasus sekaligus penangkapan delapan tersangka tersebut dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur. Para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Nunung menjelaskan bahwa tersangka RBP dan AS berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas, sementara tersangka MN, E, MW, dan ME berperan menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Kemudian, tersangka R dan BT berperan sebagai penjual.
Para pelaku pun sudah mendapat keuntungan lebih dari Rp1 miliar selama beroperasi.
"Modus operandi melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindah atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram," tutur dia.
Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg hingga beberapa buah mobil yang dipakai untuk mengangkut tabung gas elpiji.
"Saat ini, para tersangka tersebut ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo," ujar Nunung.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































