Menuju konten utama

Pemilu Dipisah, KPU-Bawaslu Belum Bisa Hitung Perubahan Anggaran

Bagja menilai, anggaran Pemilu bisa berubah menjadi lebih besar setelah Mahkamah Konstitusi memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Pemilu Dipisah, KPU-Bawaslu Belum Bisa Hitung Perubahan Anggaran
Petugas menata kotak suara Pilkada 2024 usai dirakit di Gudang KPU Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (29/10/2024). KPU Kota Samarinda merakit 2.442 kotak suara, dan menerima 627.948 surat suara yang akan didistribusikan ke 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada serentak 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - KPU dan Bawaslu angkat bicara tentang perubahan anggaran pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tentang pemisahan waktu pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pemilihan umum daerah (Pilkada).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, belum bisa memastikan penambahan anggaran pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal.

Mellaz mengatakan, anggaran akan disesuaikan dengan jumlah pemilih tetap yang akan berpengaruh terhadap jumlah logistik.

"Penyelenggaraan pemilu akan sangat bergantung terhadap daftar pemilih tetap, akan menentukan jumlah logistik yang diperlukan," kata Mellaz dalam diskusi yang digelar oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) lalu.

Dia juga mengatakan, sosialisasi soal pemilu juga akan berpengaruh pada anggaran. Meski begitu, kata Mellaz, hal tersebut tidak berpengaruh dengan dipisah atau tidaknya penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan, apakah akan ada penambahan anggaran atau tidak pada pemilu nasional 2029 dan pemilu lokal 2031, harus dibandingkan terlebih dahulu dengan pemilu sebelumnya.

Kemudian, dia juga mengatakan, biasanya, pada pelaksanaan pemilu, terdapat penambahan anggaran karena adanya inflasi.

Dengan adanya putusan MK ini, Bagja mengaku, penambahan anggaran juga kemungkinan besar akan terjadi akibat pemilu. Pasalnya, menurut Bagja, dipisah atau tidaknya pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, sama-sama digelar dua kali.

"Ada atau putusan itu sama aja, dua kali juga dilaksanakannya. Ada penambahan nanti masalah inflasi dan kawan kawan, tapi standar saja seharusnya," kata Bagja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irma Lidartid.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher