tirto.id - Pemerintah meluncurkan sejumlah insentif perpajakan yang bakal dimulai tahun hingga tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, insentif pertama berupa PPh Pasal 21 Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
Kebijakan in menyasar pekerja dengan gaji di hingga Rp10 juta per bulan dan akan berlaku mulai tahun hingga 2026, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp480 miliar.
Program lain adalahnya perpanjangan PPh Pasal 21 DTP sektor industri padat karya yang menyasar pekerja di bidang alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit.
"Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi, ini pun akan dilanjutkan tahun depan," tuturnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)
Di luar dua program tersebut, pemerintah juga akan memperpanjang pemberian diskon PPh final menjadi sebesar 0,5 persen. Ini ditujukan bagi UMKM yang pendapatannya Rp2,8 miliar setahun dan akan berlangsung hingga 2029.
Kata Airlangga, di tahun ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun untuk program tersebut dengan penerima manfaat sekitar 542.000 wajib pajak UMKM
"Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ucapnya.
Lalu, program selanjutnya adalah diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (JKM dan JKK) yang diperluas untuk petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, serta pekerja rumah tangga.
Adapun JKK dan JKM pada 2025 menyasar pengemudi ojol, kurir, ojek pangakalan, dan logistik.
"Targetnya sebesar 9,9 juta [penerima] dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar," sebut Airlangga.
Untuk diketahui, program-program tersebut termasuk dalam program paket ekonomi, yang selengkapnya terdiri dari delapan program akselerasi dan lima program terkait penyerapan tenaga kerja. Berikut merupakan rincian program paket ekonomi tersebut:
- Program magang lulusan perguruan tinggi
- Perluasan PPH Pasal 21 untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
- Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi transportasi online/ojol, termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik, selama enam tahun
- Program Manfaat Layanan Tambahan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
- Program Padat Karya Tunai
- Program Deregulasi Implementasi PP Nomor 28 Tahunc2025
- Program Perkotaan, pilot project DKI Jakarta, perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM
Empat program dilanjutkan pada 2026, yakni:
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM Tahun 2026 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMK
- Perpanjangan PPh 21 DTP, untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
- PPh Pasal 21 DTP, untuk pekerja di industri padat karya
- Program diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah
Kemudian, berikut merupakan pogram penyerapan tenaga kerja:
- Operasional Koperasi Desa Merah Putih
- Replanting di perkebunan rakyat
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Revitalisasi tambak Pantura
- Modernisasi kapal nelayan
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































