Menuju konten utama

Pemerintah Ancam Coret Penerima Bansos yang Main Judol

Pemerintah mempertimbangkan untuk mencoret warga yang bermain judi online (judol) dari status penerima bansos.

Pemerintah Ancam Coret Penerima Bansos yang Main Judol
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mencoret warga yang bermain judi online (judol) dari status penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini dinyatakan usai terkuak adanya penerima bansos yang bermain judol.

Menurut Prasetyo, pemerintah memegang semua data penerima judol mulai dari nama, alamat, hingga transaksi rekening bank. Karena itu, penghapusan data warga dari status penerima judol disebut bisa saja terjadi.

"Jadi, ketahuan si A, si B-nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Dia menyebutkan, pemerintah memang hendak merapikan data penerima bansos. Sebab, berdasar hasil penyatuan data penerima bansos yang dimiliki sejumlah instansi, terdapat penerima yang sejatinya tidak layak mendapatkan bansos.

Contohnya, masyarakat yang tergolong mampu, akan tetapi masih mendapatkan bantuan. Prasetyo menyatakan langkah itu diambil agar bansos yang disalurkan tepat sasaran.

"Instruksi atau petunjuk dari Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sejak awal itu kan adalah bagaimana dengan kita merapikan data, kita berharap apapun program pemerintah itu diterima dengan tepat sasaran," urainya.

Prasetyo menambahkan, Prabowo bersama Kabinet Merah Putih komitmen memberantas judi online dan tindak pidana lain. Komitmen itu disebut dapat dilihat dari penegakan aparat hukum atas berbagai macam kasus di Tanah Air.

"Saudara-saudara bisa perhatikan bukan itu sebagai sebuah peningkatan prestasi, tidak, tetapi peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak-tindak pidana korupsi, saudara-saudara bisa perhatikan bahwa itu terus-menerus kita lakukan kepada siapapun," tuturnya.

Di lokasi yang berbeda, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bansos disalurkan bukan untuk judol. Pemerintah Pusat disebut menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat.

"Bantuan sosial itu bukan dimaksudkan untuk kegiatan itu, tapi bantuan sosial itu diberikan untuk meningkatkan posisinya dari penerima menjadi tidak penerima sehingga sebagai sebuah proses pengantasan kemiskinan," katanya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta polisi turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judi online.

Dia khawatir, jika kasus ini dibiarkan, para pelakunya akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam.

Dirinya mendorong kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus bansos tersebut dengan mengacu UU KUHP Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian dengan maksimal penjara 10 tahun denda Rp 25 juta. Selain itu, kata Abdullah, pelaku penyalagunaan dana bansos dapat dijerat dengan UU ITE pada Pasal 27 Ayat 2 yang memuat larangan perjudian online dan berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," kata dia.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama