Menuju konten utama

DPR Desak Usut Penyalahgunaan 571 Ribu Data Bansos untuk Judol

Puan meminta pemerintah menggunakan data temuan PPATK sebagai bahan evaluasi untuk membenahi aturan perlindungan data pribadi.

DPR Desak Usut Penyalahgunaan 571 Ribu Data Bansos untuk Judol
Ilustrasi Kejahatan Perbankan dan Judi Online. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk segera mengusut temuan penyalahgunaan dana bansos yang diduga digunakan untuk permainan judi online (judol). Pernyataan tersebut setelah PPATK mengungkap lebih dari 571 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp 957 miliar.

"Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan hati-hati dan ditelusuri secara tuntas. Validasi data sangat penting agar jangan sampai masyarakat rentan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dua kali. Datanya disalahgunakan, lalu bantuan sosialnya dihentikan," kata Puan dalam keterangan pers, Rabu (9/7/2025).

Puan meminta pemerintah menjadikan data temuan PPATK sebagai bahan evaluasi untuk membenahi aturan perlindungan data pribadi. Dia khawatir jika ada penerima bansos yang yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan. Politikus PDIP ini pun menegaskan bahwa pemerintah harus menelusuri ini secara tuntas dan berkeadilan.

“Dalam kasus judol, banyak modus yang melibatkan jual-beli rekening dan penyalahgunaan identitas, termasuk NIK penerima bantuan,” kata Puan.

Dia meminta pemerintah terkhusus Kementerian Sosial untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran bansos, termasuk ketepatan pihak yang berhak menerimanya. Pemerintah sebagai pemberi bansos diminta menjamin data-data kependudukan masyarakat.

"Bansos itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Kalau malah dipakai untuk praktik ilegal, apalagi judi online, itu jelas menyimpang dari tujuan utamanya. Maka proses verifikasi betul-betul harus ketat agar tepat sasaran,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta polisi turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judi online. Dia khawatir, jika kasus ini dibiarkan, para pelakunya akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam.

"Polisi harus menindak tegas para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol, sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah.

Dirinya mendorong kepolisian untuk melakukan pengusutan kasus bansos tersebut dengan mengacu UU KUHP Pasal 303 yang mengatur tentang perjudian dengan maksimal penjara 10 tahun denda Rp 25 juta. Selain itu, kata Abdullah, pelaku penyalagunaan dana bansos dapat dijerat dengan UU ITE pada pasal 27 ayat 2 yang memuat larangan perjudian online dan berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," kata dia.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher