Menuju konten utama

Pemerintah Alihkan Pengelolaan BMN dari DJKN ke Danantara

Percepatan pengalihan BMN ini perlu dilakukan karena selama ini aset menjadi salah satu hal yang kerap membuat realisasi investasi mundur.

Pemerintah Alihkan Pengelolaan BMN dari DJKN ke Danantara
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Dony Oskaria (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Rapat tersebut membahas laporan keuangan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

tirto.id - Pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) ke tangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Agar tidak menjadi penghambat investasi yang bakal dijajaki Danantara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengawas sekaligus pemegang saham Seri A nantinya akan menjembatani pemindahan aset negara tersebut agar berjalan lebih cepat.

“Hasil diskusi dengan Danantara dan Kemenkeu kemarin, bahwa ada catatan besar, yaitu Barang Milik Negara yang tadinya di Kemenkeu, sekarang kan sudah di Danantara. Nah, ini transfer daripada asetnya harus kita dorong percepatan,” kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Percepatan pengalihan BMN ini perlu dilakukan karena selama ini aset menjadi salah satu hal yang kerap membuat realisasi investasi mundur 6 bulan bahkan hingga 4 tahun. Dengan kondisi ini, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen di 2026 akan sulit tercapai. Apalagi, untuk mencapai angka tersebut, Indonesia membutuhkan investasi hingga Rp7.500 triliun.

“Memang itu bukan semuanya di Danantara. Tapi, dari valuasi aset Danantara, jangan sampai Barang Milik Negara ini jadi hambatan untuk investasi, karena secara payung hukum sudah di Danantara. Nah, ini yang memang sedang kita bicara dengan Ibu Menkeu, beliau prinsipnya terbuka, tinggal kita coba jajaki hal-hal tersebut,” tambah Erick.

Di sisi lain, Kementerian BUMN juga bakal menatausahakan dan mengelola BMN yang tidak dimiliki atau tidak diakui Kementerian dan Lembaga (K/L), baik yang berstatus idle, dalam sengketa atau karena kasus lainnya.

Namun demikian, Erick mengaku bakal menyampaikan daftar BMN yang tidak dimiliki atau tidak diakui K/L ini secara tertutup kepada DPR sebelum mengambil alih tata kelolanya.

“Dari hasil deteksi kami, ada Barang Milik Negara yang tidak dimiliki oleh K/L ataupun K/L tidak mau memiliki barang ini, karena memang kasus sengketa atau kasus yang lain-lain. Kan, ini sayang. Nah, ini kami berharap, sesuai undang-undangnya, ini bisa juga kami di BUMN bisa memaksimalkan BMN-BMN yang memang selama ini belum bisa dimaksimalkan,” tegas Erick.

Baca juga artikel terkait PMN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra