Menuju konten utama

Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari Pemerintah Pusat

Sumber dana pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN.

Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari Pemerintah Pusat
Petugas menghitung uang dollar AS di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (10/2). Berdasarkan data Bank Indonesia, cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2017 tercatat sebesar 116,9 miliar dollar AS atau lebih tinggi dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2016 sebesar 116,4 miliar dollar AS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/17.

tirto.id - Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini dapat mengantongi pinjaman dari Pemerintah Pusat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan sekaligus berlaku pada September 2025.

"Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan berdasarkan prinsip, transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien dan efektif serta kehati-hatian," tulis pasal 3 PP tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Senin (27/10/2025).

Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan: penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, dan pembangunan/program lain sesuai dengan kebliakan strategis Pemerintah Pusat.

Dalam pasal 7 PP 38/2025 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan Pinjaman kepada penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.

Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun dalam Pasal 8 dijelaskan sumber dana pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN.

Persyaratan Permohonan Pinjaman

Bagi Pemda, BUMD, maupun BUMN yang ingin mengajukan pinjaman memiliki beberapa persyaratan.

1. Pemerintah Daerah sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi persyaratan:

a. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan

penggunaannya;

b. memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) atau ditetapkan lain oleh Menteri;

c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain;

d. kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencairan daerah dan penganggaran daerah;

e. memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD; dan

f. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. BUMN sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN / rapat umum pemegang saham/ pemilik modal.

3 BUMD sebagai calon penerima Pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

a. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/ atau kreditur lain; dan

b. mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah / rapat umum pemegang saham.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra