Menuju konten utama

Pembebasan TKDN Produk AS Beri Ketimpangan Industri dalam Negeri

Kebijakan ini pun berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam lingkungan industri (playing field) antara pelaku usaha lokal dan asing.

Pembebasan TKDN Produk AS Beri Ketimpangan Industri dalam Negeri
Logo Kadin (ANTARA/HO)

tirto.id - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perusahaan-perusahaan dan produk yang diproduksi oleh perusahaan Amerika Serikat (AS) berpotensi meciptakan ketimpangan dalam persaingan industri. Pasalnya, tanpa kewajiban TKDN, produk AS bisa masuk dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dengan lebih mudah, tanpa harus memenuhi standar kandungan lokal.

Kebijakan ini pun berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam lingkungan industri (playing field) antara pelaku usaha lokal dan asing. Padahal, tujuan diciptakannya TKDN adalah untuk memberi ruang bagi industri dalam negeri untuk tumbuh dan meningkatkan daya saing.

"Ini berisiko menurunkan penyerapan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah " kata Saleh, saat dihubungi Tirto, Rabu (23/7/2025).

Dengan risiko itu, ia lantas meminta kepada pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut rencana pembebasan TKDN untuk AS ini, kendati Saleh mengakui bahwa penurunan tarif resiprokal Indonesia menjadi 19 persen patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam membuka akses pasar. Namun, yang perlu dicermati adalah bahwa pelonggaran ketentuan TKDN untuk produk dari AS ini dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi industri dalam negeri.

"Tanpa kewajiban kandungan lokal, produk impor dari AS yang masuk ke pasar domestic, terutama dalam skema pengadaan pemerintah, dapat bersaing langsung dengan produk dalam negeri yang selama ini berupaya memenuhi regulasi TKDN.

Di sisi lain, manfaat dari penurunan tarif ekspor belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh sektor industri di dalam negeri, mengingat perbedaan kapasitas, kesiapan ekspor, dan struktur biaya antar sektor.

Oleh karena itu, meskipun secara diplomatik kesepakatan ini membuka peluang kerja sama yang lebih luas, secara strategis perlu dipastikan bahwa kebijakan pembebasan TKDN untuk perusahaan-perusahaan dan barang yang diproduksi oleh AS tidak akan mengurangi potensi pertumbuhan industri nasional dan penguatan rantai pasok dalam negeri.

"Dengan demikian, akan sangat penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali keseimbangan antara kepentingan ekspor dan keberlanjutan industri domestik, serta memastikan bahwa setiap pembukaan pasar disertai instrumen pendukung yang adil dan proporsional," tambah Saleh.

Karenanya, untuk menghadapi kondisi ini, strategi yang bisa ditempuh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri adalah dengan meningkatkan efisiensi dan inovasi di tingkat perusahaan agar mampu bersaing tidak hanya dari sisi harga, tetapi juga kualitas dan keunikan produk. Pada saat yang sama, penguatan aliansi industri nasional, termasuk melalui konsolidasi usaha kecil-menengah agar memiliki daya tawar dan skala produksi yang lebih baik.

"Advokasi kebijakan kepada pemerintah agar tetap ada insentif atau afirmasi untuk produk lokal, termasuk mempertahankan kewajiban TKDN minimum bagi semua negara mitra dagang dalam proyek strategis nasional " tutup Saleh.

Baca juga artikel terkait TKDN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra