Menuju konten utama

PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024

Seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang jadi calon kepala daerah dan tim pemenangan dinonaktifkan dari kepengurusan.

PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima. Foto/Dok PBNU

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus yang menjadi peserta aktif dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan itu berdasar surat penonaktifan Nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024.

Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima, menekankan agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan 'Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU' sebagai landasan dalam menjalankan politik masing-masing.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah dan masuk tim pemenangan secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU.

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU," tegas Faisal Saimima dalam keterangan tertulis diterima Tirto, Sabtu (12/10/2024).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan daftar calon tetap dimaksud.

Kemudian, pengurus yang masuk dalam DPT ialah rais atau ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.

Faisal mengatakan mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus serta pemberhentian pengurus merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

PBNU juga menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"(Dan) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024," tutup Faisal.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz