Menuju konten utama

Pasal Karet di Balik Pengusutan Kasus Rizieq Shihab

Dari 6 kasus yang melibatkan Rizieq, 4 di antaranya mulai diusut sejak pelaporan diterima pihak kepolisian setelah terjadinya aksi 2 Desember 2016.

Pasal Karet di Balik Pengusutan Kasus Rizieq Shihab
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

tirto.id - Pengusutan beberapa kasus yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh aparat kepolisian dipandang politis. Anggapan itu muncul karena proses perkara Rizieq baru dilakukan setelah terjadinya demonstrasi besar-besaran saat Pilkada DKI 2017 berlangsung.

Akibatnya, kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terbuka kemungkinan polisi akan menghentikan pengusutan kasus-kasus lain yang menjerat Rizieq. Saat ini, polisi sudah menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan lambang negara yang melibatkan Rizieq dan diproses sejak November 2017.

Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) diterbitkan Polda Jawa Barat yang mengusut kasus itu pada akhir Februari 2018. Namun publik baru mengetahuinya pekan kemarin.

“Kasus-kasus apapun di-SP3-kan sah-sah saja. Apalagi kasus yang bersifat politis seperti kriminalisasi ulama, makar, dan sebagainya yang terkesan kasusnya lebih banyak dicari-cari,” kata Fickar kepada Tirto, Senin (7/5/2018).

SP3 yang terbit untuk kasus dugaan penghinaan lambang negara membuat Rizieq tak lagi menyandang status tersangka di perkara itu. Ia tinggal berstatus pesakitan dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi yang masih disidik Polda Metro Jaya.

Selain kasus dugaan chat mesum, Rizieq juga masih terlibat di 6 kasus yang mayoritas ditangani Polda Metro Jaya. Statusnya di perkara-perkara itu masih sebagai terlapor.

“Sama saja itu kasus-kasus bernuansa politik karena diusutnya setelah ada gerakan 212, padahal terjadinya beberapa waktu sebelumnya,” kata Fickar.

Konsekuensi Hukum Karet

Fickar menyebut, polisi wajar jika nantinya menerbitkan SP3 di kasus-kasus Rizieq yang lain. Ia menganggap penghentian penyidikan membuktikan adanya perubahan kebutuhan politik, dan hal itu berpengaruh terhadap penegakan hukum.

“Itu artinya perubahan arah atau kebutuhan politik sedang terjadi. Beginilah kalau pasal-pasal hukum diperlakukan seperti karet, kapan saja orang bisa dituntut dan dihentikan [penyidikan kasusnya], ukurannya kepentingan," ujar Fickar.

Aturan terkait SP3 terdapat dalam Pasal 109 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid itu menyebutkan, penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana, dan demi hukum.

Dalam konteks SP3 kasus dugaan penghinaan pancasila, Fickar menganggap wajar penghentian penyidikan dilakukan Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus itu bahkan seharusnya dihentikan sejak dulu.

"Unsur tuduhan pasalnya kan jelas tidak terbukti. Demikian juga soal istilah pantat atau buntut kan memang juga tidak terbukti karena dimaksudkan sebagai urutan dalam konteks Betawi," ujar Fickar.

Saat dikonfirmasi Tirto, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto hanya menjawab singkat. Menurut dia, bisa saja polisi mengeluarkan SP3 dalam kasus lain, termasuk dugaan chat berkonten pornografi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Bisa iya, bisa juga tidak [mengeluarkan SP3]. Tergantung penyidik,” kata Setyo saat ditanya kemungkinan terbitnya SP3 di luar kasus yang ditangani Polda Jabar, Senin (7/5/2018).

Jejak Waktu Kasus Rizieq

Dari 6 kasus yang melibatkan Rizieq, 4 diantaranya mulai diusut sejak pelaporan diterima pihak kepolisian setelah terjadinya aksi 2 Desember 2016. Kala itu, aksi besar terjadi di DKI Jakarta dengan tuntutan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipenjara atas perbuatannya yang diduga menghina agama.

Rizieq dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2016 karena dugaan menghina agama Kristen. Setelah itu, ia dilaporkan atas dugaan penodaan agama oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) pada 30 Desember 2016.

Laporan selanjutnya disampaikan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017, yang menganggap ucapan Rizieq tentang gambar palu arit di mata uang baru melanggar hukum.

Pernyataan Rizieq soal uang juga diperkarakan oleh Firmansyah pada 10 Januari 2017. Status Rizieq di semua kasus itu masih sebagai terlapor hingga kini.

Infografik Kasus Rizieq Shihab

Penghentian penyidikan kasus yang melibatkan Rizieq diharapkan tim kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI). Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menganggap layak SP3 diterbitkan untuk semua perkara yang melibatkan kliennya.

Menurut Sugito, mayoritas kasus yang menjerat Rizieq baru muncul sejak proses Pilkada DKI 2017 berlangsung. Hal itu menyebabkan munculnya anggapan politisasi perkara oleh polisi.

“Harapan saya semua [kasus] SP3, karena nuansa politisnya sangat kental dibanding urusan yuridisnya. Semua berawal dari Pilgub dulu. Pertama saat menyemangati untuk memproses hukum Ahok atas penistaan agama, mengalahkan dalam Pilgub, serta menghukum atas kesalahannya di putusan pengadilan,” kata Sugito.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto berkata, penghentian penyidikan merupakan hal biasa. Menurut dia, SP3 kasus Rizieq yang ditangani Polda Jawa Barat adalah hal normal.

Ari menyebut, kemungkinan kasus Rizieq diusut ulang juga terbuka jika nantinya penyidik menemukan barang bukti yang cukup. Menurut Ari, selama ini polisi jamak menutup dan membuka penyidikan atas satu kasus yang susah ditemukan alat buktinya.

"Itu kan kasus biasa. Ada yang sekian tahun [kasus] buktinya enggak dapat-dapat, masa kita baru langsung cepat-cepat [...] Saya rasa biasa saja kok itu prosesnya. Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi [alat bukti] sudah kita tutup,” kata Ari.

Hal senada diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana. Menurut dia, SP3 Rizieq Shihab bisa dibuka kembali melalui tahapan praperadilan.

"SP3 yang harus lewat praperadilan adalah SP3 yang alasannya bukan tindak pidana tapi alasannya kurang bukti. Di SP3 kan bukan menghentikan penindakan, bukan,” kata Surya di Bareksrim Polri, Jumat (4/5/2018).

Surya mengungkapkan, pihak kepolisian kesulitan mengungkap kasus tersebut karena pihak pelapor dalam hal ini Sukmawati Soekarnoputri hanya membawa barang bukti rekaman ceramah Rizieq dengan durasi yang singkat. Sedangkan pihak kepolisian membutuhkan rekaman yang utuh.

"Kendalanya kami butuhkan adalah yang full. Kemudian apakah pihak siber tidak bekerja? Justru sekarang siber bekerja. Makanya kita berkoordinasi dengan pelapor juga, ada enggak kira-kira tambahan lain yang bisa kita sebutkan," tambah Surya.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani